by Hijriyah Al Wakhidah Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Jumat, 25 September 2015 - 16:40 WIB
Esposin, BOYOLALI--Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali akhirnya mengirim rekomendasi kepada Pj Bupati Boyolali untuk memberikan sanksi kepada seorang PNS dan kepala desa (kades) yang telah terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada Boyolali 2015.
Mereka adalah Siti Nurul Hidayati, Kasubag TU di UPTB BP3AKB Kecamatan Juwangi dan Wiwik Indriyati, Kepala Desa Genengsari, Kecamatan Kemusu. Siti terindikasi terlibat dalam politik praktis dan berperan aktif sebagai MC dalam peresmian posko pemenangan calon bupati dan wakil bupati (cabup cawabup), Seno Samodro-Said Hidayat.
Dia melanggar Pasal 4 angka 15 PP No.53/2015 tentang Disiplin PNS. Sebelumnya Siti menyangkal berpolitik praktis karena dia hanya diminta dan diundang panitia untuk menjadi MC.
Sementara, Wiwik juga terindikasi tidak netral karena rumahnya menjadi posko pemenangan pasangan Seno-Said. Wiwik melanggar Pasal 29 dan 30 UU No.6/2015 tentang Desa.
Surat rekomendasi kepada Pj Bupati dikirim Senin (21/9) dengan tembusan sampai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk pelanggaran netralitas PNS, serta tembusan hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pelanggaran netralitas kades.
Panwaslu berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali tidak hanya memberikan pembinaan seperti disampaikan oleh Pj Bupati, Sri Ardiningsih, melainkan sanksi sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri No.270/4211/SJ yang mengatur netralitas PNS selama masa kampanye pilkada serta SE Menpan dan RB No.B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada.
“Rekomendasi kami jelas, yakni sanksi bukan sekadar pembinaan,” kata Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, saat ditemui Esposin di ruang kerjanya, Jumat (25/9/2015).
Sebelumnya, Pemkab Boyolali hanya akan membina PNS yang terbukti tidak netral dalam pilkada. Pembinaan dilakukan oleh pimpinan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).