Langganan

Pesangon Tak Sesuai Aturan, 148 Karyawan Kena PHK Mengadu ke Pemkab Karanganyar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Candra Mantovani  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 21 Februari 2021 - 19:00 WIB

ESPOS.ID - Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, mengecek dan mengevaluasi salah satu pabrik di Karanganyar, Jumat (21/2/2021). (Istimewa/Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar)

Esposin, KARANGANYAR -- Sebanyak 148 karyawan dari empat perusahaan mengadu ke Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi atau Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar lantaran tak mendapatkan pesangon sesuai aturan saat kena PHK.

Pengaduan dari 148 karyawan itu masuk sejak awal 2021. Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Hendro Prayitno, ketika dihubungi Esposin, Minggu (21/2/2021), mengatakan selama periode Januari-Februari 2021 terdapat banyak sekali aduan. Menurutnya, aduan terbanyak berasal dari salah satu perusahaan di Karanganyar sebanyak 140 karyawan.

Advertisement

“Memang awal tahun ini banyak sekali aduan. Tapi ada 140 karyawan yang berasal dari satu perusahaan besar di Karanganyar. Mereka diwakili serikat kerja. Sisanya, delapan orang karyawan dari tiga perusahaan lainnya,” jelas Hendro mewakili Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi.

Baca Juga: Ih... Jorok! Sampah Dibuang Sembarangan Di Sukoharjo Capai 25 Ton Per Hari

Hendro mengatakan aduan yang masuk itu terkait masalah pemberian hak pesangon karyawan kena PHK oleh perusahaan di Karanganyar yang tidak sesuai dengan regulasi.

Advertisement

Hingga saat ini, solusi dari Pemkab Karanganyar adalah memediasi antara perusahaan dengan karyawan untuk mencari jalan tengah masalah tersebut.

Baca Juga: Ternyata... Anggota DPRD Karanganyar Ini Juga Pernah Tersesat Di Gunung Dan Dituntun Jalak Lawu

Mediasi 3 Kali

“Sudah kami lakukan mediasi. Kami berkewajiban melakukan mediasi tiga kali untuk bisa mencari win-win solution. Dari semua aduan tersebut belum ada yang harus kami limpahkan ke Semarang [Pengadilan Hubungan Industrial],” imbuhnya.

Baca Juga: Jejak Proyek Infrastruktur Sukoharjo Era Wardoyo: Pasar Ir Soekarno Hingga Menara Wijaya

Advertisement

Menurut Hendro, banyaknya aduan pada awal 2021 merupakan dampak dari wabah Covid-19. Hal ini lantaran banyaknya karyawan yang kena PHK dari perusahan di Karanganyar selama pandemi virus corona.

Ia berharap ke depannya tidak ada lagi aduan yang masuk dan perusahaan bisa membayarkan hak karyawan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Dinkes Karanganyar Sebut Keterisian RS Rujukan Covid-19 Turun, Dampak PPKM?

“Bisa jadi ini memang dampak dari efisiensi perusahaan untuk menekan pengeluaran karena dampak wabah Covid-19. Kami harap berhenti di sini saja jumlahnya dan jangan ada lagi aduan terkait sengketa antara karyawan dan perusahaan,” ucapnya.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif