Langganan

Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Skala Risiko, Pelaku Usaha Bisa Cek Online - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ahmad Kurnia Sidik  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 4 Juni 2024 - 16:56 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi online single submission. (oss.ekon.go.id)

Esposin, SOLO--Pengurusan persetujuan lingkungan bagi pelaku usaha ditentukan berdasarkan skala risiko yang ditimbulkan dari kegiatan usaha. Dan skala risiko itu bisa dicek secara dalam jaringan (daring atau online).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, Arthaty Mulatsih saat dihubungi Esposin, Sabtu (1/6/2024) sore.

Advertisement

Menurut Arthaty, sapaan akrabnya, setiap kegiatan harus memiliki persetujuan lingkungan atau yang dahulu disebut sebagai izin lingkungan. Sebab, apa pun kegiatan itu, baik usaha maupun nonusaha pasti memiliki dampak terhadap lingkungan.

“Entah kegiatan itu kecil atau besar, ringan atau berat, pasti memiliki dampak terhadap lingkungan. Apalagi, kegiatan itu merupakan kegiatan usaha, itu seharusnya mempunyai persetujuan lingkungan,” ungkap Arthaty

Advertisement

“Entah kegiatan itu kecil atau besar, ringan atau berat, pasti memiliki dampak terhadap lingkungan. Apalagi, kegiatan itu merupakan kegiatan usaha, itu seharusnya mempunyai persetujuan lingkungan,” ungkap Arthaty

Persetujuan lingkungan ada beragam jenis. Dan itu ditentukan oleh risiko yang ditimbulkan oleh kegiatan itu sendiri. Semakin rendah risiko yang ditimbulkan oleh kegiatan itu maka persetujuan lingkungan yang harus dimiliki oleh pelaku kegiatan semakin sederhana.

Begitu pun dengan sebaliknya. Kegiatan dengan risiko rendah atau kecil, pengurusan perijinannya bisa dengan hanya melalui dalam jaringan (daring/online).

Advertisement

Menurut dia, itu merupakan kegiatan kecil, namun kegiatan laundry juga menghasilkan limbah. Karena itu, pengusaha kegiatan usaha laundry juga harus mengurus persetujuan teknis pengelolaan limbah.

“Ya, intinya setiap kegiatan seharusnya memiliki persetujuan lingkungan. Dari situ nanti diketahui, oh dia hanya membutuhkan persetujuan lingkungan berupa SPPL [Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan] yang hanya butuh pemantauan, atau kalau skalanya agak lebih tinggi bisa UKL-UPL [Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan], atau yang paling tinggi, ia harus menyusun dokumen Amdal [Analisis mengenai dampak lingkungan,” kata dia.

Jadi, tiap pengusaha, menurut Arthaty harus menilai terlebih dahulu segala risiko yang ditimbulkan oleh usahanya, baik lingkungan, fisik, sosial-budaya, maupun ekonomi.

Advertisement

Lebih lanjut, Arthaty menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan itu merupakan salah satu ijin dasar yang harus dimiliki oleh tiap pelaku kegiatan usaha. Selain itu juga ada kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan Bangunan Gedung. Dan ketiga ijin dasar tersebut saling mempengaruhi satu sama lain.

“Misalnya, ada yang mendaftar persetujuan lingkungan, tapi sebelumnya sudah daftar persetujuan KKPR namun tidak keluar [tidak disetujui]. Maka, kami pun tidak akan mengeluarkan persetujuan, karena secara tata ruang dia sudah menyalahi. Dan ini pun juga terkait dengan PBG [Persetujuan Bangunan Gedung], kalau dulu sebutannya IMB [Izin Mendirikan Bangunan], ya,” jelas Arthaty.

Keterkaitan satu sama lain antara ketiga izin dasar itu dan yang terkesan rumit itu bukan dimaksudkan untuk menghambat pelaku usaha. Namun, lanjut dia, untuk menjaga daya dukung lingkungan terhadap kehidupan.

Advertisement

“Misalnya, semua tempat ini dibangun gedung dan area terbukanya diperkeras dengan beton atau paving, area terbuka hijau akan berkurang, suhu udara akan meningkat. Selain itu dampaknya tentu serapan air menjadi sangat berkurang, cadangan air tanah menurun,” ungkap dia.

Terakhir, Arthaty berharap agar setiap pelaku kegiatan atau usaha, agar mendaftarkan persetujuan lingkungan, baik yang kecil maupun yang besar. Karena dengan begitu, lingkungan bisa terjaga secara bersama dan akhirnya daya dukung lingkungan terhadap kehidupan menjadi lebih besar dan berlangsung hingga ke anak-cucu.

Sebagai informasi, persyaratan atau perizinan dasar bisa dicek di laman oss.go.id. Di situ, pelaku kegiatan atau pun usaha bisa mengetahui klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) atau parameter lingkungan.

Cukup dengan memasukkan baku usahanya dan memiliki jenis kegiatan atau pun usaha. Kemudian memasukkan sedikit data tentang usaha, seperti ukuran tanah yang digunakan kegiatan ataupun usaha, maka pelaku bisa mengetahui kegiatan atau usahnya itu tergolong klasifikasi apa dan membutuhkan perizinan yang mana saja.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif