by Taufiq Sidik Prakoso Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Rabu, 31 Januari 2018 - 11:15 WIB
Esposin, KLATEN—Sebanyak 1.704 anak yang tersebar di 10 kecamatan Kabupaten Klaten rentan mengalami masalah kesejahteraan sosial. Penyebabnya sebagian besar karena faktor kemiskinan.
Pendataan ini menyasar ke 23 desa yang tersebar di 10 kecamatan. Kecamatan-kecamatan itu yakni Bayat, Gantiwarno, Jatinom, Jogonalan, Karangnongko, Kemalang, Manisrenggo, Trucuk, Tulung, dan Karanganom. Kategori anak yang didata adalah usia nol hingga 18 tahun. (baca: KEKERASAN ANAK KLATEN : Selama 2016, 40 ABH Terlibat Kekerasan Seksual
Koordinator Divisi Penanganan Pengaduan Pusat Layanan Kesejahteraan Anak Integratif (PLKSAI) Klaten, Hari Suroso, mengatakan pendataan dilakukan pada November 2017 lalu didukung oleh UNICEF.
Pendataan melibatkan pekerja sosial masyarakat (PSM), program keluarga harapan (PKH), tenaga kerja sosial kecamatan (TKSK), serta satuan bakti pekerja sosial (Sakti Peksos).
Pendataan itu memanfaatkan basis data terpadu (BDT) 2015, data layanan PLKSAI 2017, data layanan LKSA 2017, P2TP2A 2017, serta catatan kasus komisi penanggulangan AIDS (KPA) Klaten 2017.
“Dari dasar data-data itu kemudian kami melakukan pendataan hingga teridentifikasi ada 1.700an anak yang rentan mengalami masalah sosial. Itu berarti belum mengalami namun ada potensi terkena masalah sosial,” kata Hari saat ditemui Esposin di ruang kerjanya, Selasa (30/1/2018).
Menurutnya, potensi masalah kesejahteraan sosial itu beragam tergantung kerentanan yang dialami. Masalah itu di antaranya anak berpotensi menjadi anak jalanan, telantar, anak berhadapan dengan hukum (ABH), mengalami penyakit kronis, serta tak jelas status kependudukannya.
Penyebab anak masuk kategori rentan mengalami masalah kesejahteraan sosial, Hari mengatakan sebagian besar lantaran faktor keluarga sangat miskin sebanyak 1.455 anak.
Selain faktor kemiskinan, penyebab lain hingga anak masuk kategori rentan yakni pengasuhan buruk, tidak ada akta kelahiran, anak di LKSA atau panti asuhan, anak tak sekolah, serta pernah berhadapan dengan hukum.
Hari menuturkan hasil pendataan itu menjadi panduan untuk ditindaklanjuti organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Dari data detail ini yang akan kami rujuk ke OPD terkait untuk ditindaklanjuti,” urai dia.
Lebih lanjut, Hari menuturkan pendataan bakal dilakukan ke seluruh wilayah Klaten yang terdiri dari 26 kecamatan dengan 401 kelurahan/desa. Pendataan lanjutan dilakukan 2018 sembari penanganan anak rentan yang sudah didata. Berdasarkan BDT 2015, jumlah anak rentan di wilayah ini hampir 7.000 anak.
Hasil pendataan anak rentan mengalami masalah kesejehtaraan sosial tersebut juga menjadi pembahasan saat audiensi perwakilan UNICEF, Bappenas, serta Kemensos dengan Bupati Klaten pekan lalu.
Klaten menjadi salah satu dari lima wilayah percontohan layanan anak integratif di Indonesia dalam implementasi program kerja sama pemerintah dan UNICEF. Dalam kesempatan itu, sejumlah perwakilan UNICEF berharap Pemkab menindaklanjuti program yang sudah berjalan serta memperkuat kebijakan, membuat inovasi, pengalokasian anggaran, serta menambah sumber daya manusia yang cukup dan kompeten.
Terkait pendataan anak rentan mengalami masalah kesejahteraan sosial, Spesialis Bidang Perlindungan Anak UNICEF Indonesia, Astrid Gonzaga Dionisio, mengatakan jika tak segera ditangani anak-anak rentan itu bisa berpotensi putus sekolah serta tidak memiliki akta kelahiran hingga berdampak salah satunya tak bisa mengakses pelayanan kesehatan.
“Harapan kami hasil pendataan ini bisa ditindaklanjuti ke wilayah lain,” kata Astrid.
Hasil identifikasi anak dengan situasi rentan di Klaten 2017
Penyebab Rentan Jumlah Anak
Rumah tangga sangat miskin 1.455
Pernah menikah 5
Tidak ada akta kelahiran 146
Anak dengan kedisabilitasan 34
Penyakit kronis 25
Anak dengan HIV/AIDS 48
Usia sekolah tetapi tidak sekolah 64
Anak bekerja 35
Kapasitas orangtua atau pengasuh buruk 129
Anak keluarga pekerja migran 3
Anak di LKSA (panti asuhan) 328
Pernah berhadapan dengan hukum 50
Korban kekerasan dan pernah dilayani 54
*Kerentanan masalah kesejehtaraan sosial satu anak bisa lebih dari satu
Sumber : PLKSAI Klaten (tau)