by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id Solopos - Sabtu, 31 Oktober 2020 - 15:45 WIB
Esposin, SUKOHARJO – Para penyandang disabilitas di Sukoharjo meminta kemudahan akses ke tempat pemungutan suara pada Pilkada Sukoharjo 2020 nanti. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa mendata pemilih berkebutuhan khusus sejak dini terkait penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di TPS.
Aksesibilitas penyandang disabilitas di TPS menjadi tantangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo untuk meningkatkan partisipipasi pemilih dalam Pilkada 2020. Pada Pemilu 2019, tak semua penyandang disabilitas di Sukoharjo menggunakan hak pilih. Salah satu faktor penyebabnya adalah ketiadaan akses yang memudahkan difabel menuju TPS. Sementara jumlah difabel di seluruh Sukoharjo lebih dari 4.000 orang.
Ketua Paguyuban Difabel Sehati Sukoharjo, Edy Supriyanto, mengatakan para penyandang disabilitas membutuhkan akses untuk memudahkan mereka ke TPS. Misalnya, jalur khusus bagi penyandang disabilitas. “Saya paham tidak semua TPS harus menyediakan jalur khusus bagi penyandang disabilitas karena keterbatasan anggaran dan persoalan teknis lainnya. Karena itu, anggota KPPS harus memilah data pemilih apakah ada penyandang disabilitas atau tidak,” kata dia, saat berbincang dengan Espos di Sukoharjo, Jumat (30/10/2020).
Pertashop Dongkrak Pendapatan Desa Karangmojo Weru Sukoharjo Hingga Rp180 Juta Per Bulan
Menurut Edy, jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi maksimal 300 orang untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa. Dari angka tersebut, anggota KPPS bisa meneliti secara detail apakah ada pemilih penyandang disabilitas. Apabila tak ada pemilih penyandang disabilitas tak perlu menyediakan jalur khusus. Apabila dalam daftar pemilih tetap (DPT) tercatat pemilih difabel maka KPPS diminta menyediakan jalur khusus atau guiding block di TPS.Anggota KPPS juga wajib mendampingi penyandang disabilitas seperti tunanetra dan tunagrahita saat menggunakan hak pilih. “Pendamping wajib merahasiakan pilihan kaum disabilitas. Pendamping bisa anggota KPPS atau orang yang dipercaya penyandang disabilitas seperti keluarga atau guru,” ujar dia.
Izin Kedaluwarsa, 63 Toko Modern Sukoharjo Masih Beroperasi, Ternyata Ini Alasannya