by Bayu Jatmiko Adi - Espos.id Solopos - Sabtu, 25 September 2021 - 00:11 WIB
Esposin, BOYOLALI -- Aparat Polres Boyolali berhasil mengungkap dan menangkap sembilan tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu alias upal senilai Rp49.030.000. Uang tersebut terdiri atas 8.516 lembar dengan beragam nilai pecahan.
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengungkapkan sembilan tersangka itu adalah DS, 39, warga Wates, Desa/Kecamatan Mojosongo, Boyolali; MF, 41, warga Ciseureuh, Kecamatan Pegol, Kota Bandung.
Kemudian CA, 37, warga Cepu, Kabupaten Blora; AB, 46, warga Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul; EDH, 53, warga Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya; HS, 25, warga Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Berikutnya ABW, 46, warga Prayungan, Lengkong, Nganjuk; AS, 49, warga Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya dan SD, 34, warga Karanggebang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.
Berikutnya ABW, 46, warga Prayungan, Lengkong, Nganjuk; AS, 49, warga Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya dan SD, 34, warga Karanggebang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga: BI Solo: Kasus Upal Boyolali Jadi Temuan Terbesar di Soloraya
Kepada wartawan saat gelar kasus dan barang bukti kasus upal tersebut, Jumat (24/9/2021), Kapolres Boyolali mengungkapkan awalnya polisi mendapat informasi dari warga mengenai dugaan adanya tindak pidana pembuatan dan pengedaran uang palsu di daerau Mojosongo.
Empat pelaku yakni AB, EDH, HS, dan ABW berperan sebagai penyedia bahan baku kertas untuk upal. Kemudian dua pelaku lain lagi yakni AS dan SD berperan sebagai pengedar.
Baca Juga: Polres Boyolali Bekuk 9 Tersangka Kasus Pembuatan dan Peredaran Upal
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 8.516 lembar sebagai barang bukti. Upal itu terdiri dari pecahan Rp100.000 emisi 2016 sebanyak 1.605 lembar, pecahan Rp50.000 emisi 2016 sebanyak 6.577 lembar, dan pecahan Rp20.000 emisi 2016 sebanyak 334 lembar.
Selain upal, polisi juga mengamankan empat pelat sablon, money detector, printer, komputer, pisau pemotong, beberapa bendel kertas aluminium foil berbagai warna. Kemudian laptop, mesin pres laminator, pengering rambut, satu bendel kertas puyer warna putih, kertas HVS dan sebagainya.
Sembilang tersangka itu dijerat Pasal 36 ayat (1) UU No 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun. Kemudian untuk kegaiatan mengedarkan upal dikenakan Pasal 36 ayat 3 UU No 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun.
Baca Juga: Pemkab Boyolali Gelar Vaksinasi, Sasarannya Pengelola Objek Wisata hingga Pemandu Lagu
Pada sisi lain, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo menyebut temuan kasus uang palsu atau upal di Boyolali merupakan pengungkapan terbesar di Soloraya bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan data KPw BI Solo, pada 2019 di Soloraya ditemukan 4.322 lembar upal. Kemudian pada 2020 terdapat 3.756 lembar upal. Pada 2021 ada sekitar 1.802 lembar.
"Itu yang terlaporkan di perbankan. Jadi ada nasabah mendapat uang palsu kemudian dilaporkan ke bank, itu jumlahnya sekian. Kalau ditambah dengan temuan di kasus ini [Boyolali] jadi totalnya 10.318 lembar," kata Kepala Unit pengolahan Uang Rupiah KPw BI Solo, Purwanto, kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).