by Bayu Jatmiko Adi - Espos.id Solopos - Selasa, 19 Maret 2024 - 17:42 WIB
Esposin, BOYOLALI -- Tim Satreskrim Polres Boyolali menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan hingga hilangnya nyawa anak usia tiga tahun oleh ayah tirinya di Dusun Sajen, Desa Guli, Nogosari, Boyolali, Selasa (19/3/2024).
Proses rekonstruksi dilakukan bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Boyolali. Rekonstruksi digelar di Dusun Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, pada Selasa siang.
Ada 36 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, baik di dalam maupun di luar rumah tempat kejadian perkara. Proses rekonstruksi dipantau secara ketat oleh aparat kepolisian serta serta dengan pengamanan dari Polsek Nogosari, gabungan personel Polres Boyolali, dan Koramil 13/Nogosari.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menyampaikan rekonstruksi berlangsung dari pukul 10.20 WIB hingga 11.15 WIB di rumah yang ditempati tersangka bersama korban dan ibu korban.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menyampaikan rekonstruksi berlangsung dari pukul 10.20 WIB hingga 11.15 WIB di rumah yang ditempati tersangka bersama korban dan ibu korban.
Kegiatan itu dihadiri pula oleh keluarga korban dari Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. "Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Esposin, Selasa.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan anak perempuan berusia tiga tahun oleh ayah tirinya hingga meninggal dunia di Dukuh Sajen RT 010/RW 001, Desa Guli, Nogosari, Boyolali, itu terjadi pada Senin (22/1/2024).
Penganiayaan dilakukan MR didasari rasa kesal karena korban tidak mau tidur siang. Pelaku melakukan kekerasan berupa cubitan, pukulan, dan membenturkan korban ke pintu.
MR diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. MR menikah dengan ibu korban, RW, 19, pada Oktober 2023. RW bekerja di salah satu pabrik di Desa Butuh, Mojosongo, Boyolali.
Ibu korban itu berangkat bekerja pada pagi hari dan baru pulang saat malam sehingga sehari-hari korban diasuh oleh bapak tirinya. Pada hari kejadian, Senin (22/1/2024) petang, saat pemakaman, nenek korban, JM, 53, curiga saat melihat jenazah cucunya ada luka memar kemerahan di beberapa bagian tubuh.
JM curiga lalu menanyakan kepada MR terkait penyebab kematian cucunya. Saat itu, MR menjawab penyebab kematian korban karena jatuh setelah mandi. Pelaku menceritakan korban tersandung handuk hingga jatuh pada Sabtu (20/1/2024).
Merasa janggal dan tak percaya dengan penjelasan MR, JM kemudian melapor ke Polres Boyolali yang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengecekan lokasi kejadian. Satreskrim Polres Boyolali juga meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan berkoordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari.
Setelah serangkaian proses penyelidikan, Polres Boyolali menangkap dan menginterogasi MR. Akhirnya MR mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya sejak November 2023.