Langganan

Pendaftar PPPK Wonogiri Diimbau Pastikan Nama Mereka Tak Masuk Anggota Parpol

by Muhammad Diky Praditia  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:22 WIB

ESPOS.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi. (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Esposin, WONOGIRI — Para tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang mendaftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Pemkab Wonogiri diimbau mengecek untuk memastikan nama mereka tidak tercatat sebagai anggota partai politik (parpol).

Salah satu syarat untuk mendaftar dalam rekrutmen PPPK yakni tidak boleh tercatat sebagai anggota parpol. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Wonogiri, Antonius Purnama Adi, menerangkan Pemkab Wonogiri membuka lowongan PPPK sebanyak 540 orang.

Advertisement

Lowongan PPPK itu khusus untuk mereka yang merupakan tenaga honorer dan non-ASN di lingkungan pemerintah setempat. Salah satu syarat pendaftarannya tidak boleh tercatat sebagai anggota parpol.

Maka dari itu, Anton, sapaan akrabnya, meminta calon pendaftar untuk memastikan nama mereka tidak tercantum sebagai anggota parpol. Hal tersebut untuk mengantisipasi apabila pada kemudian hari terdapat kendala karena nama mereka tercatat menjadi anggota parpol. ASN tidak diizinkan menjadi anggota parpol.

Advertisement

Maka dari itu, Anton, sapaan akrabnya, meminta calon pendaftar untuk memastikan nama mereka tidak tercantum sebagai anggota parpol. Hal tersebut untuk mengantisipasi apabila pada kemudian hari terdapat kendala karena nama mereka tercatat menjadi anggota parpol. ASN tidak diizinkan menjadi anggota parpol.

”Sampai saat ini belum ada laporan soal tenaga honorer yang gagal dalam pendaftaran karena namanya tercatat sebagai anggota parpol. Tetapi kami mengimbau dan menyarankan mereka mengecek nama mereka tidak tercatat sebagai anggota parpol,” kata Anton saat dihubungi Espos, Minggu (6/10/2024).

Para tenaga honorer calon pendaftar PPPK itu bisa mengecek nama mereka tercatat sebagai anggota parpol atau tidak melalui laman infopemilu.kpu.go.id. Apabila nama mereka tercatat sebagai anggota parpol, mereka bisa segera meminta parpol bersangkutan untuk menghapus nama tersebut dari daftar anggota.

Advertisement

Sebagai informasi, Pemkab Wonogiri membuka rekrutmen PPPK dengan formasi 500 tenaga teknis dan 40 tenaga kesehatan. Formasi tenaga kesehatan yang dibutuhkan itu antara lain apoteker, bidan, dan perawat. Sedangkan formasi tenaga teknis di antaranya operator layanan operasional, penata layanan operasional, dan administrasi perkantoran.

Hanya Parpol yang Bisa Menghapus

Anton menyampaikan persyaratan pelamar PPPK itu salah satunya tenaga honorer kategori II yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawain Negara (BKN). Selain itu tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun. Untuk pelamar formasi tenaga kesehatan wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai keahlian.

Menurut Anton, lowongan PPPK yang dibuka khusus tenaga non-ASN atau honorer itu merupakan petunjuk dari pemerintah pusat. Kendati demikian, Anton mengakui kuota lowongan itu belum bisa memenuhi jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Wonogiri sebanyak 2.446 orang. 

Advertisement

Dalam rekrutmen itu, ada dua tahap seleksi bagi pelamar yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Adapun pendaftaran seleksi PPPK itu mulai 1 Oktober 2024 sampai 20 Oktober 2024. Informasi lebih lengkap terkait rekrutmen PPPK Pemkab Wonogiri dapat diakses di laman bkpsdm.wonogirikab.go.id.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Satya Graha, menerangkan pengurus parpol bisa saja memasukkan atau mengeluarkan nama seseorang sebagai anggota. Dengan begitu, apabila ada orang yang merasa namanya dicatut parpol, mereka bisa lapor ke parpol tersebut dan meminta nama mereka dihapus sebagai anggota parpol.

Mereka bisa memberikan tanggapan di laman infopemilu.kpu.go.id. Tanggapan itu lalu dikirim ke parpol terkait disertai bukti tangkapan layar nama yang tercantum dan fotokopi KTP. Mereka juga bisa langsung menghubungi parpol bersangkutan untuk mempercepat proses penghapusan nama sebagai anggota parpol.

Advertisement

”KPU juga bisa memfasilitasi apabila ada orang yang ingin namanya dihapus dari anggota parpol. Tetapi yang bisa menghapus atau mengeluarkan namanya tetap parpol itu sendiri,” jelas Satya.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif