Langganan

Pemkab Sukoharjo Jamin Pengobatan Gratis bagi Penyandang Disabilitas - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tiara Surya Madani  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 20 Desember 2022 - 11:55 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi penyandang disabilitas. (freepik)

Esposin, SUKOHARJO -- Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Sosial (Dinsos) memastikan penyandang disabilitas mendapatkan prioritas dalam layanan kesehatan serta jaminan pengobatan gratis melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Sebanyak 6.518 penyandang disabilitas di Sukoharjo telah terdata oleh Dinsos. Jenis disabilitas tersebut meliputi fisik, mental, intelektual, sensorik, dan disabilitas ganda.

Advertisement

"Layanan terhadap penyandang disabilitas diutamakan pada kesehatan, karena kami melihat mereka rentan dan rawan sakit," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Sukoharjo, Liliek Dwi Purwito saat ditemui Esposin, di Dam Colo, Nguter, Minggu (18/12/2022).

Sebelumnya, penyandang disabilitas di Sukoharjo menerima kartu difabel sebagai jaminan pengobatan gratis. Namun, kini jaminan kesehatan tersebut telah diintegrasikan dengan BPJS dalam bentuk Kartu Indoneisa Sehat (KIS).

"Terkait jaminan kesehatan, dulu penyandang disablitas diberikan kartu difabel jika berobat ke rumah sakit tanpa dipungut biaya, sekarang tergabung dalam BPJS," lanjut dia.

Advertisement

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Beri Layanan Penyandang Disabilitas agar Kerja di Perusahaan

Upaya yang sedang digencarkan oleh pemerintah adalah memastikan penyandang disabilitas di Sukoharjo memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) terlebih dahulu agar dapat menikmati layanan kesehatan gratis.

"Mereka kami mohon mencari KIS supaya bisa bergabung dengan BPJS untuk menikmati layanan pengobatan tanpa biaya, dan itu [pembuatan KIS penyandang disabilitas] kami prioritaskan," imbuh Liliek.

Advertisement

Sementara, penyandang disabilitas di Sukoharjo yang belum memiliki KIS bisa mendaftarkan diri ke Dinsos Sukoharjo dengan membawa salinan KK, KTP, dan pas foto yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 43 Peraturan Daerah (Perda) Sukoharjo No.18/2017, penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesejahteraan sosial berupa rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan, serta perlindungan dari pemerintah daerah.

Baca juga: Masih Minim, Kesadaran Orang Tua Kembangkan Anak Disabilitas di Wonogiri

Sebelumnya, Pemkab Sukoharjo telah menunjukkan komitmennya dalam membantu warga disabilitas dengan membangunkan sanggra inklusi.

Sukoharjo memiliki sanggar inklusi per kecamatan yang dicanangkan sebanyak 12 tempat. Sanggar tersebut berfungsi sebagai tempat pemberdayaan anak berkebutuhan khusus (ABK) dan keluarga ABK di Sukoharjo.

Advertisement
Ika Yuniati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif