by Septhia Ryanthie Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Sabtu, 20 Juli 2013 - 21:58 WIB
Esposin, BOYOLALI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali telah meminta konfirmasi kepada KPU Pati, KPU Karanganyar dan KPU Demak, terkait persoalan calon anggota legislatif (caleg) yang tidak masuk dalam daftar caleg sementara (DCS). Hal itu menindaklanjuti surat dari pengurus Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Boyolali yang mempertanyakan tidak masuknya salah seorang caleg, Mujiyono, dalam DCS.
Sebagai informasi, Mujiyono yang saat ini tercatat masih aktif sebagai anggota DPRD Boyolali dari PKPB, mencalonkan diri melalui Partai Gerindra. Namun saat DCS diumumkan KPU beberapa waktu lalu, Mujiyono tidak masuk dalam DCS tersebut. KPU menyatakan Mujiyono tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak menyertakan BB5 atau berupa surat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Boyolali atau surat pernyataan mengundurkan diri dari partai semula, mengingat Mujiyono maju melalui partai yang berbeda.
Ketua Divisi Pencalonan, Hukum dan Pengawasan KPU Boyolali, Purwanto, mengemukakan terkait pencalonan Mujiyono dan tidak masuknya yang bersangkutan dalam DCS, dipertanyakan oleh pihak pengurus PKPB Boyolali. Pihaknya sudah menindaklanjuti surat dari pengurus PKPB itu dengan melakukan klarifikasi ke KPU Pati, KPU Karanganyar dan KPU Demak. Sebab kasus serupa juga terjadi di tiga daerah itu. Namun di tiga daerah itu, masing-masing caleg masuk dalam DCS.
“Kami klarifikasi, ternyata caleg di masing-masing daerah itu, sudah lengkap berkasnya. Artinya, ada BB5 dari masing-masing caleg, sehingga mereka masuk dalam DCS. Sementara kalau Pak Mujiyono kan tidak menyertakan BB5 itu dalam berkas pencalonannya sehingga dinyatakan TMS dan tidak masuk dalam DCS,” ungkap Purwanto kepada wartawan, Sabtu (20/7/2013).