Langganan

Pemilihan Pengurus BPD Karanganyar Ricuh

by Sri Sumi Handayani Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 4 November 2012 - 09:57 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN--Beberapa warga membakar undangan pemilihan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karanganyar di Kecamatan Sambungmacan, Sragen sebagai bentuk protes karena proses pemilihan dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006.

Advertisement

Beberapa waktu lalu, proses pemilihan pengurus BPD Karanganyar di aula Balaidesa Karanganyar terganjal karena prosedur pengiriman undangan tidak memenuhi Perda Nomor 5 Tahun 2006, Selasa (30/10/2012).

Seharusnya undangan pemilihan di tingkat desa disampaikan dua hari sebelum pelaksanaan. Namun praktiknya, undangan diterima warga sehari sebelum pelaksanaan. Pihak kecamatan dan desa memutuskan proses pemilihan ditunda dan dilaksanakan Sabtu (3/11/2012).

Meski proses pemilihan telah ditunda karena dinilai melanggar Perda, beberapa warga masih menilai panitia desa tidak melaksanakan aturan. Mantan Ketua BPD Karanganyar, Fachrudin Sunarso, menuturkan proses pemilihan melanggar kata mufakat di tingkat kebayanan.  Fachrudin merupakan salah satu warga yang mengundurkan diri dari calon pengurus BPD. Dia pun membakar undangan sebagai bentuk protes.

Advertisement

"Jumlah tokoh masyarakat yang terdiri dari ketua RT, pemuka agama dan lain-lain yang diundang untuk memilih di tingkat desa membengkak. Kesepakatan awal, sebanyak 69 orang yang diundang. Namun secara sepihak, kepala desa maupun panitia desa menambah jumlah calon pemilih menjadi 146 orang. Itu terjadi di semua kebayanan, Lemahbang, Plumbon dan Bulu. Itu melanggar kata mufakat," kata dia saat ditemui Esposin sebelum pelaksanaan pemilihan pengurus BPD di Balaidesa, Sabtu.

Hal senada disampaikan Sugianto. Dia enggan menggunakan hak pilih pada proses pemilihan. Mereka malah melayangkan surat kepada Bupati Sragen terkait dugaan pelanggaran Perda. Mereka berharap pihak kabupaten mengirimkan orang untuk menyelidiki kasus dugaan kecurangan dan pelanggaran Perda.

"Kami menilai panitia desa mendapat intervensi dari pihak luar, termasuk kepala desa. Kami minta pemerintah kabupaten segera mengirim orang untuk mengusut itu hingga tuntas. Saya enggak masalah tidak menjadi pengurus BPD tapi tolong tepati proses dan prosedur pemilihan. Jangan melanggar kata mufakat," tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Tutut Indrawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif