by Kurniawan - Espos.id Solopos - Kamis, 12 Mei 2022 - 21:17 WIB
Esposin, SOLO -- Tim kuasa hukum dari Bambang Ary Wibowo SH dan Rekan Solo yang mewakili pemilik tanah eks tembok Keraton Kartasura membeberkan kronologi pembongkaran maupun proses pembelian lahan tersebut oleh Burhanudin, 45.
Dalam konferensi pers yang digelar di Baturan, Colomadu, Karanganyar, Kamis (12/5/2022), Bambang Ary Wibowo, menyatakan kliennya membeli lahan tersebut yang sudah bersertifikat hak milik atas nama Ny Lina. Namun, Bambang menyebut kliennya tidak tahu ihwal proses ataupun kronologi keluarnya sertifikat hak milik (HM) atas nama Ny Lina itu.
Namun, berdasarkan bunyi sertifikat tanah diketahui sertifikat itu merupakan hasil dari akta waris. Sebelumnya tanah tersebut dimiliki tujuh orang dan pada 2014 sertifikat hak miliknya keluar. Lalu pada 2015 dipecah dengan akta waris.
“Jadi semuanya itu ada dasar hukumnya. Kalau ditanya bagaimana bisa mendapatkan sertifikat hak milik, atau tanah itu berubah kepemilikannya, tentu klien kami tidak tahu,” ujarnya.
“Jadi semuanya itu ada dasar hukumnya. Kalau ditanya bagaimana bisa mendapatkan sertifikat hak milik, atau tanah itu berubah kepemilikannya, tentu klien kami tidak tahu,” ujarnya.
Bambang juga menyatakan dalam kasus pembongkaran tembok Keraton Kartasura itu, kliennya tidak mengetahui bahwa tanah yang dibelinya tersebut berstatus benda cagar budaya atau BCB. Sebab ketika proses pembelian tanah, pemilik tanah sebelumnya atau penjual tidak menyebutkan tanah itu berstatus BCB.
Baca Juga: Pemilik Tanah Yang Bongkar Tembok Keraton Kartasura Tunjuk Kuasa Hukum
Lebih lanjut, Bambang menguraikan tentang kronologi pembongkaran eks tembok Keraton Kartasura itu. Peristiwa itu menurutnya berawal pada 17 April 2022 di mana Burhanudin menyewa alat berat berupa ekskavator yang tiba sore harinya.
Baca Juga: Kejagung Himpun Info Soal Penjebolan Tembok Keraton Kartasura
Alasan warga meminta pembersihan lahan itu, menurut Bambang, lantaran keberadaan pohon di tembok Keraton Kartasura membahayakan pengguna jalan. Namun pemilk lahan bingung bagaimana membuang tumpukan sampah di lokasi itu.
“Nah tumpukan sampah itu selama 18-20 April ada di sisi sebelah selatan. Pertanyaannya, atau permasalahan bagi klien kami, adalah bagaimana cara membuang sampah itu. Karena di situ juga ditemukan ular,” ujarnya.
Bambang melanjutkan saat itu kliennya mendapat usul dari Ketua RT supaya melubangi atau membuat lubang tembok eks Keraton Kartasura. “Kemudian backhoe cukup menyenggol sedikit [tembok] langsung roboh. Jadi peristiwanya seperti itu. Enggak tahu bagaimana besok paginya, tanggal 22 April, persoalan ini naik dan semakin lama semakin naik,” katanya.
Baca Juga: Pengageng Keraton Solo: Usut Tuntas Perusakan Tembok Keraton Kartasura!
Seperti diberitakan, pemilik lahan yang melakukan pembongkaran tembok Keraton Kartasura, Burhanudin, telah menunjuk tim kuasa hukum untuk mewakili dirinya. Sebelumnya, Burhanudin telah dipanggil tim Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Kejari Solo untuk ditanyai soal pembongkaran tembok Keraton Kartasura tersebut.