by Newswire - Espos.id Solopos - Selasa, 1 Juni 2021 - 21:00 WIB
Esposin, SOLO -- Seorang pemuda pembonceng motor yang berdiri dalam keadaan bugil alias tanpa pakaian di jalanan Klaten bisa dijerat dengan pasal UU Pornografi. Selain itu, pemuda videonya viral di media sosial itu juga bakal diproses menggunakan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini polisi sudah berhasil mengidentifikasi pemuda dalam video viral tersebut, Selasa (1/6/2021). Polisi juga memeriksa sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Polisi berhasil melacak mereka berdasarkan pelat nomor sepeda motor yang mereka gunakan.
Baca Juga: Pembonceng Bugil Viral Di Klaten Tertangkap, Polisi Periksa 6 Orang
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan telah menyita sejumlah barang bukti seperti telepon seluler, rekaman video, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi itu.
"Sementara kami duga yang bersangkutan melanggar UU ITE dan UU Pornografi. Nanti kami gelarkan hasil pemeriksaan," kata Kasat Reskrim seperti dikutip detikcom, Selasa (1/6/2021).
Baca Juga: Duh, Diduga Terjadi di Klaten Aksi Pembonceng Bugil Sambil Berdiri di Sepeda Motor Viral
Andriansyah menyebut jajarannya langsung melakukan penyelidikan setelah mengetahui video yang viral itu. Ada enam orang yang diamankan di rumah masing-masing karena diduga terkait aksi nekat pemuda bugil itu. Sebelumnya diberitakan, video pemuda bugil yang berdiri di boncengan motor yang tengah melaju di jalanan Klaten viral di media sosial.
Baca Juga: Tren Kasus Covid-19 Jateng Meningkat, Ganjar Minta Dukungan Warga
Tak hanya berdiri dalam kondisi tanpa pakaian, pemuda itu juga berteriak-teriak sembari melambai-lambaikan kaus. Saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan.
"Barang bukti motor dan yang diduga [pelaku] sudah diamankan. Ini masih dalam pemeriksaan," jelas Kasat Lantas Polres Klaten AKP Abi Praya Guntur Sulastiasto.