Langganan

PELANGGARAN KAWASAN PARKIR : Pemkot Siapkan Sanksi Gembok Roda & Derek Mobil - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Taufiq Sidik Prakoso Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 3 Juli 2013 - 16:24 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi gembok mobil (JIBI/Solopos/Fokusjabar.com)

Ilustrasi gembok mobil (JIBI/Solopos/Fokusjabar.com)

Esposin, SOLO -- Rencana pemberlakukan aturan gembok roda dan derek mobil bagi pelanggaran kawasan larangan parkir tidak dilakukan bersamaan. Salah satu sanksi diberlakukan melihat kondisi di lapangan.

Advertisement

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Abdullah AA, di DPRD Solo, Rabu (3/7/2013). Abdullah menerangkan sanksi berupa derek mobil diberlakukan ketika kendaraan bermotor parkir di kawasan yang mengganggu arus lalu lintas.

“Mobil akan di derek ketika parkir di dekat traffic light. Itu kan mengganggu arus lalu lintas makanya langsung diderek,” jelasnya.

Sementara, Abdullah menjelaskan sanksi berupa gembok roda diberlakukan saat kendaraan bermotor parkir di kawasan larangan parkir yang tak mengganggu arus lalu lintas seperti di city walk yang merupakan kawasan pedestrian.

Advertisement

“Tinggal digembok saja rodanya oleh petugas. Kan tidak mungkin menunggu sampai yang punya kendaraan keluar. Nanti digembok itu sudah tertera nomor telepon yang bisa dihubungi untuk pelepasan gembok,” urainya.

Disampaikannya, raperda tak hanya mengatur soal pemberlakukan sanksi berupa gembok dan derek. Dalam raperda juga menerangkan soal besaran denda yang harus dibayarkan bagi pemilik kendaraan.

Untuk sanksi berupa gembok, pemilik kendaraan harus membayarkan denda senilai Rp100.000. Sanksi berupa derek pemilik kendaraan harus membayar denda senilai Rp250.000.

Advertisement

Abdullah menegaskan raperda direncanakan bakal digedok oleh DPRD Solo pekan depan untuk ditetapkan menjadi perda. Selanjutnya, perda dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah setidaknya selama satu bulan.

Abdullah menuturkan regulasi itu tak bisa langsung diimplementasikan. Pasalnya, sebelum perda diberlakukan harus ada sosialisasi selama tiga bulan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Yosca Herman Soedrajad, menerangkan aturan gembok roda dan derek mobil itu dimasukkan dalam raperda lantaran selama ini pihaknya bersama kepolisian kesulitan menindak pelanggaran parkir.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif