by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Minggu, 31 Januari 2021 - 15:09 WIB
Esposin, SOLO -- Seorang warga Kelapa Tujuh, Lampung Utara, berinsial IW, 51, ditangkap warga akibat diduga mencopet satu unit handphone milik pengunjung Pasar Klitikan, Notoharjo, Solo, pada Minggu (31/1/2021) pagi.
Terduga pelaku lantas diamankan jajaran Polsek Pasar Kliwon, untuk menghindari amuk massa. Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Adis Dani Garta, kepada wartawan, mengonfirmasi dugaan pencopetan itu. Saat ini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim, Polsek Pasar Kliwon.
Baca juga: Langka! Meteorit Jatuh di Rumah Warga di Lampung
Menurutnya, pencopetan terjadi saat korban yang merupakan pemuda berinisial CA, 15, warga Ngemplak, Boyolali, sedang memilih barang-barang di Pasar Klitikan Solo.
“Korban menaruh handphone jenis Xiaomi 4A berwarna putih di kantong jaket sebelah kanan. Dari arah belakang, terduga pelaku merogoh handphone itu,” papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Namun, korban tidak menyadari saat handphone miliknya dicopet. Beruntung, dua pedangang di Pasar Klitikan Solo berinisial WD dan MZ mengetahui aksi copet.
Baca juga: Main Film Porno Sama Si Ini, Kakek Sugiono Lemes...
Kedua pedagang itu lantas mengejar terduga pelaku yang berusaha melarikan diri. Saat ditangkap pelaku berusaha membuang barang bukti. Namun, warga dan petugas keamanan pasar berhasil menangkap pelaku.
Pelaku pencopetan itu dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.