Langganan

Belum Masuk DPT, KPU Klaten Sarankan Pemilih Segera Hubungi PPS atau PPK - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Taufiq Sidik Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 22 September 2024 - 09:57 WIB

ESPOS.ID - Kantor KPU Klaten (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Esposin, KLATEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten menetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 973.342 pemilih.

Jika masih ada warga yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT, KPU mengimbau segera menghubungi Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.

Advertisement

“Kalau masih ada warga yang belum masuk ke DPT, haknya masih bisa dilayani. Silakan datang ke teman-teman PPS dan PPK disertai dengan data dukung berupa KTP elektronik atau KK. Nanti PPS dan PPK akan menindaklanjuti,” kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Klaten, David Indrawan, seusai rapat pleno penetapan DPT, Jumat (20/9/2024).

David mengungkapkan status warga yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hal itu tergantung kondisi masing-masing. 

“Misalkan saat proses Coklit [pencocokan dan penelitian], dia masih sebagai warga Solo. Setelah proses Coklit dia menjadi warga Klaten. Saat dicek di DPT online dia tercatat sebagai pemilih di Solo. Kondisi seperti itu dia bisa dilayani dengan DPTb. Tetapi kalau memang benar-benar belum terlayani, masuk dalam DPK,” jelas David.

Advertisement

David mengungkapkan mereka yang masuk kategori DPTb bisa dilayani maksimal hingga H-7 pemungutan suara. “Untuk DPK mungkin sampai hari H [pemungutan suara]. Kami masih lihat regulasinya. Tetapi kalau mengacu pada regulasi Pemilu kemarin, DPK bisa dilayani hingga pada hari H,” kata David.

Seperti diberitakan sebelumnya, rapat pleno penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten tahun 2024 digelar di KPU Klaten, Jumat (20/2/2024). Dari rapat pleno itu, jumlah pemilih di DPT sebanyak 973.342 pemilih terdiri dari 479.139 laki-laki dan 494.203 perempuan.

Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, menjelaskan ada kenaikan jumlah pemilih dalam DPT dibandingkan Pemilu 2024. Pada Pemilu 2024, jumlah pemilih dalam DPT tercatat sebanyak 971.518. Artinya, ada kenaikan pemilih sebanyak 1.824 pemilih pada Pilkada 2024.

Advertisement

“Peningkatan ini disebabkan karena pada Pemilu 2024, ada yang belum memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Misalnya pada Pemilu lalu umurnya 16 tahun lebih, namun pada pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024 nanti umurnya genap 17 tahun sehingga sudah memiliki hak pilih. Selain itu ada migrasi, perpindahan penduduk. Jadi yang datang atau menetap di Klaten bertambah,” kata Primus saat ditemui wartawan seusai rapat pleno.

Setelah penetapan DPT itu, KPU wajib mengumumkan di tempat-tempat strategis maksimal Minggu (22/9/2024). Warga yang memiliki hak pilih diminta mengecek untuk memastikan nama mereka sudah masuk dalam DPT. Pengecekan juga bisa dilakukan secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id.


Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif