Langganan

Nekat! Pria Desa Purbayan Sukoharjo Pukul Ayah Mertua Pakai Martil

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Senin, 23 September 2024 - 15:17 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi beradu argumentasi. (Freepik.com)

Esposin, SUKOHARJO–Seorang anak nekat menganiaya ayak mertua dengan dipukul martil hingga meninggal dunia di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo. Korban bernama Sri Harnanto, 65, meninggal dunia setelah mengalami luka parah di bagian kepala dan sempat dirawat di rumah sakit selama beberapa hari.

Informasi yang dihimpun Espos.id, Senin (23/9/2024), kejadian dipi

Advertisement

cu perselisihan antara pelaku berinisial, SI, 35 dengan korban pada 15 September. Mereka kerap cekcok mulut lantaran korban kerap menasehati pelaku. Saat cekcok mulut, pelaku langsung mengambil martil dan memukul kepala korban.

Korban yang mengerang kesakitan memancing respons tetangga rumah. Mereka mendatangi rumah korban dan langsung membawa ke RSUD dr. Moewardi, Solo. Korban menjalani perawatan medis di rumah sakit selama beberapa hari.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan korban meninggal dunia di rumah sakit pada Minggu (22/9/2024). Pihak keluarga korban lantas melaporkan peristiwa itu ke kepolisian sesaat setelah korban meninggal dunia.

Advertisement

“Awalnya, pihak keluarga korban tidak mau melaporkan kejadian ini karena pelaku masih keluarga. Namun, setelah korban meninggal dunia, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini,” kata dia, Senin.

Menurut Kasatreskrim, ibu mertua pelaku menikah dua kali. Pelaku merupakan anak dari pernikahan pertama. Setelah bercerai, ibu mertua pelaku menikah dengan korban. Berdasarkan keterangan para saksi, hubungan antara korban dengan pelaku tidak harmonis.

 Puncaknya, pelaku nekat mengayunkan martil ke kepala korban hingga mengalami luka parah. “Petugas langsung bergerak untuk menangkap pelaku. Sekarang sudah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan di Polres Sukoharjo,” ujar dia.

Advertisement

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa martil yang digunakan pelaku saat menganiaya korban. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif