Langganan

Terdakwa Kasus Penembakan Laskar di Colomadu Ajukan Banding

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Senin, 23 September 2024 - 17:15 WIB

ESPOS.ID - Pelaku penembakan di Colomadu, Sriyadi alias Kopek menggunakan kursi roda saat dihadirkan bersama dua pelaku lainnya dalam jumpa pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis (1/2/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Esposin, KARANGANYAR--Terdakwa kasus penembakan anggota laskar di Tohudan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Sriyadi alias Kopek mengajukan banding atas putusan 10 tahun penjara.

Saat ini, Kopek menunggu putusan Pengadilan Tinggi (PT) atas upaya banding tersebut. Pejabat humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo menyampaikan terdakwa mengajukan banding melalui tim kuasa hukumnya. Sedangkan JPU, menurut Bima, tidak mengajukan banding, karena putusan sesuai dengan tuntutan yang diajukan 10 tahun penjara. 

Advertisement

"Terdakwa mengajukan banding sampai saat ini, putusan banding belum keluar," katanya.

Dia mengatakan sebelumnya terdakwa dijatuhi vonis oleh majelis hakim yang dipimpin Heru Karyono, dan hakim anggota, Rahmat Firmansyah dan Wiwin Pratiwi Sutrisno dalam sidang dengan agenda di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (5/8/2024). Putusan Majelis Hakim ini menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 10 tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHAP.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyampaikan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan keterangan saksi, tardakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan. Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Advertisement

Selain Kopek, dua terdakwa lain dalam perkara sama masing-masing atas nama Dwi Eri Kuswoyo, dan Paino, secara resmi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dikatakan Bima, memori Kasasi telah diajukan oleh terdakwa pada pada tanggal 10 September 2024 lalu. 

Terdakwa Dwi Eri Kuswoyo dan Paino dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, ketiga Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya warga Banyudono, Kabupaten Boyolali merupakan anggota Laskar Umar Bin Khattab, Yudha Bagus Setiawan, 32, ditembak oleh orang tak dikenal di wilayah Todan, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Jumat (26/1/2024) malam.

Advertisement

Akibat luka tembakan tersebut korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian. Malam kejadian itu, korban diduga hendak melakukan aksi sweeping judi sabung ayam atau perjudian di wilayah Tohudan.

Namun nahas saat di lokasi korban mendapatkan perlawanan dari kelompok orang tak dikenal. Kelompok tersebut sampai mengeluarkan senjata api hingga korban tersungkur dan meninggal dunia. Atas perkara ini, polisi menangkap Sriyadi alias Kopek sebagai pelaku utama.

Kemudian dua pelaku lain atas nama Dwi Eri Kuswoyo, warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali dan Paino alias Paitit, warga Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Sriyadi berperan menembak korban menggunakan pistol berpeluru tajam. Sedangkan Dwi dan Parno ikut menganiaya korban usai ditembak Sriyadi, sehingga mempercepat kematiannya karena luka bertubi-tubi.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif