by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id Solopos - Sabtu, 10 Juli 2021 - 13:26 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, membubarkan lomba mancing di pemancingan gendong, Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sabtu (10/7/2021). Lomba mancing itu melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Informasi yang dihimpun Esposin, lomba mancing ini diikuti sekitar 150 orang. Para peserta duduk di kursi berjejer di pinggir kolam ikan. Hal ini berpotensi terjadi kerumunan yang berisiko dalam penyebaran pandemi Covid-19 .
Komandan Koramil (Danramil) Kartasura, Kapten (Inf) Mardiyanto, mewakili Dandim 0726/Sukoharjo, Letkol (Inf) Agus Adhy Darmawan, mengatakan satgas langsung memberi peringatan pengelola pemancingan. Mereka juga membubarkan kegiatan lomba mancing. Para peserta diminta langsung pulang ke rumah.
Baca Juga: Produksi Sudah Ditambah, Produsen Oksigen Di Sukoharjo Ini Tetap Kewalahan
"Selama penerapan PPKM Darurat tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang memicu pengumpulan massa. Ini melanggar protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19," kata dia, saat dihubungi Esposin, Sabtu.Selain itu, pengelola usaha pemancingan ikan juga belum mengantongi izin usaha yang diterbitkan instansi terkait. Artinya, usaha pemancingan ikan tersebut ilegal. Pengelola diharuskan menutup usaha selama penerapan PPKM Darurat.
Danramil menyampaikan pembubaran itu dilakukan saat patroli rutin satgas. "Masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah pada Sabtu dan Minggu. Gerakan ini untuk menekan mobilitas penduduk di luar rumah sebagai upaya menghambat laju persebaran Covid-19," ujar dia.
Baca Juga: Mulai Besok! Pemkab Sukoharjo Terapkan Gerakan Sabtu dan Minggu di Rumah Saja
Camat Kartasura, Suyadi, menyatakan melimpahkan proses hukum kasus itu kepada Satpol PP Sukoharjo. Suyadi tak ingin muncul klaster baru dari kegiatan lomba mancing ikan.