by Muhammad Irsyam Faiz Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 30 Juni 2015 - 19:15 WIB
Esposin, SOLO – Seorang pria pengedar sabu-sabu (SS), AR, 33, ditangkap polisi di sebuah indekos di Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Senin (29/6/2015).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 2 gram.
Tersangka berniat menjual barang haram tersebut, namun polisi keburu mengendus dan menggagalkan aksinya.
“Sabu-sabu itu sebagian sudah dikonsumsi AR, sebagian lagi dipecah menjadi tujuh paket. Rencananya sabu-sabu itu yang mau dijual,” kata Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, kepada wartawan di halaman Mapolresta Solo, Senin.
Keterangan yang dihimpun, tersangka yang bekerja sebagai pegawai perusahaan swasta itu, mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut, dari seorang bernama ARP pada Minggu (28/6/2015) sekitar pukul 16.00 WIB dengan harga Rp2,1 juta.
Pada bagian lain, Polresta Solo juga menangkap seorang perempuan yang menjual miras di rumahnya di Kelurahan Jagalan, Jebres, Solo, Sabtu (27/6/2015). Pelaku yang bernama NW, 27, itu ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.15 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menyita enam botol air mineral ukuran sedang berisi ciu serta 13 botol air mineral ukuran sedang berisi ciu yang dioplos dengan soft drink atau minuman ringan.