by Muhammad Irsyam Faiz Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Rabu, 5 Agustus 2015 - 17:15 WIB
Esposin, SOLO – Aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Solo membekuk seorang pengedar narkoba asal Solo, Lilik, 28, di sebuah indekos di Banjarsari, Solo, Senin (3/8/2015).
Lilik mengaku mendapatkan sabu-sabu (SS) dari salah seorang narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan (LP) Pekalongan, bernama Kiki.
“Ya dapat [sabu-sabu] dari orang dalam [Lapas] di Pekalongan. Sudah memang langganan sama Kiki, dia dulu pernah bareng-bareng nyabu sama saya tapi dia ketangkap di sana [Pekalongan],” kata Lilik kepada wartawan dalam gelar perkara di Polresta Solo, Selasa (4/8/2015).
Lilik mengaku sudah empat kali melakukan transaksi narkoba dengan Kiki. Caranya yakni dengan mengirimkan uang melalui rekening bank.
Jumlah uang yang dikirim dalam sekali transaksi rata-rata sebesar Rp1 juta untuk satu paket sabu-sabu seberat 1 gram. “Ya saya beli sabu-sabu ini untuk saya jual lagi ke teman-teman saya,” kata dia.
Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Yuliantara, mengatakan Lilik ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB.
“Jadi pada Senin dini hari itu, Lilik mengambil sendiri sabu-sabu seberat 1 gram di tiang listrik di sebuah kawasan di Kecamatan Banjarsari. Sabu-sabu itu dibeli oleh Lilik kepada Kiki seharga Rp1.050.0000,” jelas dia.
Atas perbuatannya, Lilik terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar sesuai Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009.