by Rudi Hartono Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Senin, 21 April 2014 - 03:33 WIB
Pernyataan itu dilontarkan pengamat hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Adi Sulistiyono saat dihubungi Esposin, Minggu (20/4/2014). Apabila dana di cabang mengalir ke pusat, ujar Ketua Program Doktor Ilmu Hukum UNS itu, tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menindaklanjutinya.
Jika terbukti dana yang dihimpun di daerah-daerah itu mengalir juga ke kantor pusat, penyidik mestinya dapat memproses otoritas perusahaan di pusat secara hukum. “Kalau dalam perkembangan penyidikan uang itu mengalir ke pusat, bisa dikatakan itu merupakan konspirasi penipuan. Jadi, pusat bisa diproses secara hukum juga,” papar Guru Besar Ilmu Hukum UNS itu.
Adi menilai belum terungkapnya aliran dana di PT Hadena Indonesia pusat merupakan strategi penyidik. Teknis tersebut, imbuh Adi, biasa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta itu akan dapat terungkap jika proses hukum sudah mencapai persidangan. Ia meyakini, tersangka akan membeberkan perihal aliran dana tersebut. Jika ditemukan fakta baru penyidik bisa menindaklanjutinya.
“Logika hukumnya yang namanya cabang kan hanya sebagai pelaksana. Jika tersangka mengaku uang itu mengalir kepada siapa saja aktor intelektual pasti juga akan terungkap,” pungkasnya.