Langganan

MURID SILET GURU : Berkas Tersangka Penganiaya Guru Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Rudi Hartono Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 2 Februari 2014 - 17:32 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi penganiayaan (Dok/JIBI/Solopos)

Esposin, SOLO — Penyidik Polsek Serengan menyatakan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap guru SMK Muhammadiyah 1 Solo, M. Fatoni, 24, dengan tersangka RYD, 18, telah selesai disusun. Berkas tersebut bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo awal pekan ini.

Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistiyanto, saat dihubungi Esposin, Minggu (2/2/2014), mengatakan penyidik telah menyelesaikan pemberkasan. Berkas perkara atas nama eks siswa SMK Muhammadiyah 1 Solo itu selesai disusun Sabtu (1/2/2014) lalu. Penyidik akan melimpahkan berkas itu ke kejari, secepatnya.

Advertisement

“Berkas sudah komplet dan tinggal dilimpahkan saja. Rencananya akan kami limpahkan, kalau enggak Senin ya Selasa pekan depan [pekan ini],” terang Edy mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Lebih jauh dijelaskan dia, tidak ada perubahan jeratan hukum yang disangkakan kepada RYD. Perbuatan RYD yang diduga melukai tangan kanan M. Fatoni menggunakan pisau cutter seusai ujian akhir semester (UAS), Kamis (12/12/2013), dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Hal tersebut diperkuat adanya barang bukti berupa sebilah pisau cutter dan hasil visum luka sayatan di tangan korban.

Atas dasar itulah RYD ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, polisi tidak menahan RYD karena saat ini masih bersekolah.

Advertisement

Sementara itu, penasihat hukum RYD, Anis Priyo Ansari, saat dihubungi Esposin tidak mengangkat telepon. Sebelumnya, kerabat RYD saat ditemui Esposin di Kadirejo, Gandekan, Jebres, Solo, juga enggan berkomentar.

Sebelumnya, penyidik sempat menemui kendala saat menyidik kasus tersebut. Pihak sekolah yang sedianya diperiksa sebagai saksi dianggap Kapolsek enggan menyelesaikan masalah itu secara hukum. Menurut Edy, hal itu tampak dari sikap sejumlah guru yang tampak berat memenuhi panggilan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Penyidik terlebih dahulu harus memberikan pengertian pentingnya penegakan hukum sebelum akhirnya dapat memeriksa mereka.

Advertisement
Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif