by Nugroho Meidinata - Espos.id Solopos - Senin, 3 April 2023 - 13:56 WIB
Esposin, SOLO — Harga sewa yang murah meriah, banyak masyarakat Solo yang mencari tahu cara dan syarat menyewa rusunawa di Kota Solo, Jawa Tengah.
Pemkot Solo sendiri memiliki rusunawa yang tersebar di 21 titik di lima kecamatan, yakni Rusun Jurug A, Rusun Jurug B, Rusun Jurug C, Rusun Kerkov, Rusun Semanggi A, Rusun Semanggi B.
Kemudian, Rusun Mojosongo A, Rusun Mojosongo B, Rusun Begalon I (Proses dikelola UPT Rumah Sewa), Rusun Begalon II, Rusun Putri Cempo A, Rusun Putri Cempo B, Rusun Putri Cempo C, Rusun Putri Cempo D, Rusun Putri Cempo E. Lalu, Rusun Mangkubumen, Rumah Deret RM Said, Rumah Deret Saharja, Rumah Deret Ketelan I, Rumah Deret Ketelan II, dan Risha Semanggi.
Harga sewanya pun cukup murah, yakni hanya Rp100.000 per bulan untuk lantai satu, lantai dua Rp90.000 per bulan, lantai tiga Rp80.000 per bulan, dan lantai empat Rp70.000 per bulan.
Dengan harganya yang begitu murah, bagaimana sih cara dan syarat menyewa rusunawa di Kota Solo?
Mengutip laman resmi Pemkot Solo, berikut ini syarat yang harus dipenuhi calon penghuni rusunawan Kota Solo.
Penghuni rusunawa dinyatakan sah sejak diterbitkannya Surat Izin Penghunian (SIP). Jangka waktu berlakunya SIP adalah satu tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kualitas penghuni selama tinggal di rusunawa. Untuk perpanjangan SIP bisa dilakukan paling banyak lima kali.