Langganan

Moeldoko Ajukan PK, DPC Partai Demokrat Sragen Minta Perlindungan Hukum ke PN

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 4 April 2023 - 13:14 WIB

ESPOS.ID - Ketua DPC Partai Demokrast Sragen Budiono Rahmadi (empat dari kanan) menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke Ketua PN Sragen Sutiyono di Kantor PN Sragen, Selasa (4/4/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Esposin, SRAGEN — Para pengurus DPC Partai Demokrat Sragen meminta perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (4/4/2023). Hal ini dilakukan menyusul adanya upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Kepala Staf Presiden, Moeldoko, ke Mahkamah Agung.

PK itu diajukan setelah kasasi Moeldoko ditolak MA pada 29 September 2022. Kasasi yang dimaksud mengenai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Advertisement

Upaya PK yang dilakukan Moeldoko disinyalir sebagai upaya menjegal pasangan Anies Baswedan-Agus Harimurti Yudhoyono (Anies-AHY) dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang.

Permohonan perlindungan hukum disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Sragen, Budiono Rahmadi, didampingi Sekretaris, Syaifuddin dan sejumlah pengurus. Kedatangan mereka diterima Ketua PN Sragen Sutiyono di ruang kerjanya.

Advertisement

Permohonan perlindungan hukum disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Sragen, Budiono Rahmadi, didampingi Sekretaris, Syaifuddin dan sejumlah pengurus. Kedatangan mereka diterima Ketua PN Sragen Sutiyono di ruang kerjanya.

“Kami bersama teman-teman pengurus DPC ke PN sebagai respons atas pengajukan PK yang dilakukan Pak Moeldoko ke MA. Kami di PN ini untuk meminta perlindungan hukum. Kami, Partai Demokrat Sragen tidak pecah dan tidak mengakui Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat. Kami ke PN menyampaikan bahwa Demokrat di bawah kepemimpinan AHY yang sah dan ada SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Budiono.

Dia menerangkan Demokrat di Sragen solid dan tidak ada Demokrat tandingan di Sragen. Terkait dengan adanya sinyal penjegalan pencalonan Anies-AHY, Budiono membenarkan. Dalam politik, menurut dia, strategi bisa dilakukan dengan beragam cara, yang benar dan kurang benar.

Advertisement

“Materi PK itu sudah dipelajari teman-teman di Demokrat. Kami memprediksi novum yang dibawa untuk PK itu masih kurang. Kami percaya diri bahwa PK itu akan sia-sia. Dari empat novum yang diajukan, dua di antaranya pernah diajukan dalam Kasasi,” jelasnya.

Ketua PN Sragen, Sutiyono,  menerima surat permohonan perlindungan hukum dari DPC Partai Demokrat Sragen tersebut. Dia mengaku belum bisa memahami perkara yang diajukan untuk mendapatkan perlindungan hukum karena berkas-berkas putusan sebelumnya belum disampaikan.

Sutiyono meminta pengurus DPC Partai Demokrat Sragen membawa putusan-putusan terkait perkara di MA itu ke PN Sragen. “Putusannya bagaimana, siapa dengan siapa, sehingga kami bisa memahami isinya. Kendati demikain, kami tetap menerima permohonan dari DPC Partai Demokrat Sragen,” katanya.

Advertisement

Dia mengatakan PK itu merupakan upaya hukum luar biasa karena adanya novum atau temuan bukti baru. Dia mengungkapkan itu nanti yang menyidangkan ada istilahnya hakim PK.

Advertisement
Kaled Hasby Ashshidiqy - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif