by Nimatul Faizah - Espos.id Solopos - Rabu, 25 September 2024 - 12:47 WIB
Esposin, BOYOLALI - Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali mengimbau para personel aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa (Kades), perangkat desa, anggota BPD, juga penyelenggara Pemilu untuk lebih menjaga sikap netralitas. Mereka juga harus berhati-hati dalam berpose saat berfoto, khususnya menghindari gestur atau pose tangan dan jari yang bisa ditafsirkan mendukung calon tertentu.
"Mulai hari ini, 25 September, karena sudah mulai tahapan kampanye, kami imbau ASN, TNI, Polri, Kades, perangkat desa, BPD, sampai penyelenggara Pemilu untuk betul-betul menjaga netralitas bahkan ekspresi keberpihakan, dan sebagainya," ujar Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, saat dihubungi espos.id, Rabu. Lebih lanjut, ia menjelaskan salah satu ekspresi keberpihakan juga dengan pose jari tertentu. Sehingga, ia mengimbau bagi pihak yang dituntut netralitasnya dalam pilkada untuk tidak melakukan pose gestur tertentu yang mengarah keberpihakan.
Ia menjelaskan sudah ada peraturan dari berbagai lembaga yang mengatur larangan pose tangan atau jari dengan gestur tertentu. Sehingga, Widodo meminta semua pihak menjaga netralitas agar situasi dan kondisi di Boyolali bisa kondusif selama tahapan Pilkada, khususnya di masa kampanye. "Selain pose gestur tangat tertentu yang mengarah ke dukungan, termasuk like [tombol suka di media sosial] juga bisa masuk kategori pelanggaran," ujar dia.
Selanjutnya, Widodo menyinggung soal pose Metal yang merupakan slogan Boyolali dengan kepanjangan Melangkah Bersama, Menata Bersama, Penuh Totalitas. Pose metal diketahui mirip dengan salam metal PDI Perjuangan. Salam metal PDIP dilakukan dengan jari jempol, telunjuk, dan kelingking tegak lurus lalu jari manis dan tengah ditekuk.
Pada beberapa kesempatan, Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri dan jajaran melakukan salam metal dengan punggung tangan menghadap ke belakang. Pada beberapa kesempatan, salam metal PDIP dilakukan dengan punggung tangan di depan. Sedangkan pose Boyolali Metal dilakukan dengan berada di depan dan bagian telapak tangan menghadap ke badan. "Terkait salam metal, oleu Bupati Boyolali saat Pemilu kemarin juga dianjurkan tidak digunakan saat kampanye. Saya kira itu masih relevan. Kami mengimbau untuk salam dengan ekspresi jari tertentu yang bisa menunjukkan gestur keberpihakan untuk dihindari," kata Widodo.
Selanjutnya, Widodo mengatakan bagi pihak-pihak yang harusnya netral tapi terdapat temuan bahkan laporan lalu terbukti melanggar bahkan pelanggaran pidana, sanksi yang diberikan bisa sampai pidana kurungan atau denda. "Selain itu, ada juga sanksi administrasi karena melanggar asas netralitas," kata dia.
Ia menjelaskan dalam pasal 71 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi bahwa pejabat negara, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, Kades, Lurah, atau sebutan lain dilarang juga membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. "Yang melanggar dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, juga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk menjaga netralitas. "Termasuk menjaga jari apalagi sudah ada nomor urut paslon. Jadi harus hati-hati, sebagai penyelenggara tidak boleh berpihak dan tidak boleh tampak seolah-olah berpihak," jelasnya. Ia mengatakan semboyan Pilkada Boyolali yaitu berintegritas. Menurutnya, integritas harus dimulai dari penyelenggara Pilkada. Ia mengatakan kalau publik tidak percaya pada penyelenggara Pilkada, maka menjadi preseden buruk. Sehingga, ia meminta jajaran penyelenggara Pilkada untuk netral. "Terhadap jajaran penyelenggara yang melakukan pelanggaran, tidak netral, KPU akan memberikan sanksi. Paling berat kan pemberhentian," kata dia.