by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Selasa, 17 November 2020 - 09:26 WIB
Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, menjelaskan Rapat Paripurna Istimewa tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Jateng Nomor 170/49 Tahun 2020 tentang Peresmian Pemberhentian Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Pergantian Antar Waktu. Dalam surat keputusan itu, Gubernur Jateng resmi memberhentikan Joko "Paloma" Santosa sebagai anggota DPRD Sukoharjo. Selanjutnya mengangkat Rizal Benny Dikta sebagai anggota dewan pengganti antar waktu.
Lewat Gerakan Sepuluh Ribu Berbagi, Pawartos Kartasura Sukoharjo Bedah Rumah Warga Miskin
Wawan mengucapkan selamat atas pelantikan Rizal menjadi anggota DPRD PAW. Selanjutnya, Wawan berharap yang bersangkutan segera menyesuaikan diri dengan tugas sebagai anggota DPRD Sukoharjo.
Termakan Hoaks, Puluhan Remaja Nyaris Tawuran di Grogol Sukoharjo
Seperti diketahui, Joko "Paloma" Santosa mengundurkan diri sebagai anggota DPRD karena mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada Sukoharjo. Joko berpasangan dengan Wiwaha Aji Santosa yang melawan pasangan Etik Suryani-Agus Santosa (EA).