by Insetyonoto - Espos.id Solopos - Jumat, 22 Juni 2018 - 07:00 WIB
Esposin, SOLO -- Dinas Pendidikan (Disdik) Solo menjamin 100 % atau semua siswa lulusan SDN Kendalrejo di Jl. Ring Road, Mojosongo, Jebres, diterima sebagai siswa SMPN 5 Solo pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019.
“Semua siswa lulusan SDN Kendalrejo secara otomatis diterima di SMPN 5 karena berada dalam satu atap dan satu zonasi 1,” kata Kepala Disdik Solo, Etty Retnowati, dihubungi Esposin, Kamis (21/6/2018).
SMPN 5 Solo yang semula berlokasi di Jl. Diponegoro depan Pura Mangkunegaran, Banjarsari, mulai tahun ajaran 2018/2019 dipindahkan ke Kendalrejo, Mojosongo, Jebres. Siswa lulusan SDN Kendalrejo yang diterima di SMPN 5 tidak hanya siswa dari dalam Kota Solo, tapi juga luar kota seperti Karanganyar.
Kendati begitu, lanjut Etty, bagi siswa SDN Kendalrejo yang ingin mendaftar ke SMP lain tetap dipersilakan meski tidak ada jaminan akan diterima. “Kami hanya menjamin diterima di SMPN 5 Solo, kalau mendaftar sekolah lain tidak ada jaminan diterima,” ujarnya.
Jumlah lulusan SDN Kendalrejo memang tidak banyak. Jumlahnya kurang dari 30 sehingga kekurangan siswa baru SMPN 5 Solo bisa dipenuhi melalui seleksi PPDB online. Kebijakan untuk menerima seluruh lulusan SDN Kendalrejo di SMPN 5 Solo sejalan dengan diberlakukannya sistem zonasi pada PPDB tahun ajaran 2018/2019.
Tujuan zonasi antara lain mendekatkan peserta didik dengan sekolah sehingga berangkat sokolah cukup berjalan kaki. “Ke depan semua lokasi SD akan dijadikan satu atap atau berdekatan dengan SMPN,” ungkap perempuan berhijab ini.
Sementara itu, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menyatakan saat ini baru SDN Kendalrejo dan SMPN 5 di Mojosongo yang satu atap. Pemkot Solo berencana agar SD dan SMP nantinya bisa berada dalam satu atap sehingga ada kebelanjutan pendidikan siswa sesuai program wajib belajar sembilan tahun.
“Begitu siswa lulus SD langsung diterima di SMP terdekat,” kata dia.
Dia menambahkan ke depan penerapan jarak zona 1 pada PPDB SMP adalah 3 km dari rumah siswa dengan sekolah terdekat. “Saat ini jarak zona 1 pada PPDB SMP adalah 3 km dari kantor kelurahan tempat tinggal siswa dengan sekolah terdekat,” ujar dia.