Langganan

Lagi Pesta Miras di Nusukan Solo, 5 Pemuda Wonogiri Diciduk Polisi

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 9 Desember 2023 - 08:13 WIB

ESPOS.ID - Polisi memeriksa warga yang melakukan pesta miras di Nusukan, Banjarsari, Solo, Sabtu (9/12/2023) dini hari. (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Esposin, SOLO--Aparat Polresta Solo membubarkan pesta minuman keras (miras) di pinggir Jalan Popda, Nusukan, Banjarsari, Sabtu (9/12/2023) dini hari. Lima pemuda asal Kabupaten Wonogiri yang tengah menenggak miras langsung digelandang ke Mapolresta Solo.

Informasi yang dihimpun Esposin, Sabtu, tim Sparta Polresta Solo yang tengah melakukan patroli keliling mendapat laporan ihwal pesta miras di pinggir Jalan Popda, Nusukan, Banjarsari. Tim Sparta Polresta Solo langsung bergerak ke lokasi pesta miras tersebut.

Advertisement

Tak berapa lama kemudian, petugas mendapati sejumlah pemuda tengah berkerumunan di pinggir jalan. Petugas mendapati dua botol miras jenis ciu.

"Ada lima pemuda yang tengah asyik pesta miras di pinggir jalan. Petugas langsung menggeledah dan menyita dua botol miras di lokasi tersebut," kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi

Kelima pemuda yang ditangkap polisi masing-masing, yakni BAP, A, E, ABD, dan AP. Saat diperiksa, kelima pemuda itu diketahui berasal dari Wonogiri. Mereka lantas digelandang ke Mapolresta Solo. Berdasarkan keterangan kelima pemuda itu, mereka mencari lokasi sepi untuk pesta miras.

Advertisement

"Pesta miras berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tak sedikit keributan atau gesekan masyarakat dipicu miras. Banyak masyarakat yang resah atas ulah para pemuda yang menenggak miras di pinggir jalan," ujar dia.

Tim Sparta Polresta Solo telah dua kali membubarkan pesta miras di Jalan Popda, Nusukan, Banjarsari. Kali terakhir, sekelompok warga melakukan pesta miras di pinggir Jalan Popda, Nusukan pada pertengahan November. Warga yang menenggak miras diperingatkan agar tak mengulangi perbuatannya lagi. Mereka diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif