by Nugroho Meidinata - Espos.id Solopos - Sabtu, 7 Maret 2020 - 08:30 WIB
Esposin, SOLO -- Berdasarkan sejarah, kronologi lahan Sriwedari yang kini menjadi sengketa awalnya dibeli oleh Paku Buwono (PB) X pada 13 Juli 1877.
Adapun kronologi lengkapnya, lahan Sriwedari yang kini menjadi sengketa antara ahli waris Wirjodiningrat dengan Pemkot Solo dibeli oleh Paku Buwana (PB) X. Dia meminta orang kepercayaaanya, RMT Wiryodiningratan untuk membeli lahan tersebut.
"Wirjodiningrat ini dulu kalau enggak salah jabatan cuma asisten. Dan ada kemungkinan dia orang kepercayaan PB X. Nah, membeli tanah seluas itu tidak murah. Kalau membeli, uang Wirjodiningrat itu dari mana?" ujar putra mendiang Paku Buwono XII, Gusti Pangeran Haryo (GPH) Dipokusumo kepada Liputan6.com, Rabu (17/2/2016) silam.
Berawal dari Postingan di Medsos, Ini Kronologi Lengkap Tawuran Driver Ojol Vs Debt Collector
Berawal dari Postingan di Medsos, Ini Kronologi Lengkap Tawuran Driver Ojol Vs Debt Collector
Setelah itu, PB X ingin menjadikan satu wilayah Talang Wangi (kini Kadipolo) menjadi Sriwedari. Terinspirasi Kebun Raya Bogor, PB X juga mengisi lahan Sriwedari dengan aneka binatang.
"Nah, isi dari Taman Sriwedari ini adalah segaran yang dulu sering dijadikan lokasi Maleman saat hari ke-21 puasa. Kemudian diisi juga dengan kebun binatang seperti yang ada di keraton, seperti gajah dan harimau. Jadilah, taman satwa di Sriwedari," tambahnya.
Bahkan, PB X juga membangun Gedung Wayang Orang dan Stadion Sriwedari. Berdasarkan penuturan Dipokusumo, Sriwedari dibangun untuk ruang publik yang digunakan sebagai wahana hiburan masyarakat.
"Sekarang kan yang muncul adalah hitam di atas putih. Tanah Sriwedari itu tertulis milik Wirjodiningrat. Dan tanah itu kemudian diakui oleh trah Wirjodiningrat. [padahal] Wirjodiningrat itu dulunya orang yang dipercaya raja," tuturnya.
Persis Solo Ingin Tambah Bintang Lagi, Datangkan Cristian Gonzales?
Sebanyak 11 trah Wirjodiningrat mendaftarkan gugatan perdata pada 24 September 1970 ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Seiring waktu berlalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan oleh Pemkot Solo.
Hal tersebut yang membuat PN Solo memutuskan lahan Sriwedari seluas 9,9 hektare adalah milik ahli waris Wirjodiningrat.
Loker Sukoharjo Admin Online dan Sales Apotek Di CDM Madu Herbal
Selain itu, kehadiran Stadion Sriwedari berperan besar dalam bidang olahraga maupun sejarah perjuangan fisik bangsa Indonesia. Diinformasikan situs resmi Dinas Pariwisata Solo, pariwisatasolo. surakarta.go.id, stadion berbentuk oval ini merupakan stadion pertama yang dibangun oleh Indonesia. Sementara stadion-stadion lainnya saat itu dibangun oleh Belanda. Stadion Sriwedari juga pernah digunakan sebagai Pekan Olahraga Nasional (PON) I dari 8-12 September 1948.