Langganan

KPU Boyolali: Dana Awal Kampanye Marsono-Saiful Rp10 Juta, Agus-Fajar Rp5 Juta

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:18 WIB

ESPOS.ID - Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, saat berada di kantornya, Selasa (1/10/2024). (Solopos/Ni'matul Faizah)

Esposin, BOYOLALI--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali mengumumkan laporan awal dana kampanye (LADK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) Boyolali 2024.

Pengumuman tersebut tertuang dalam pengumuman nomor 1287/PL.02.5-Pu/3309/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Boyolali 2024.

Advertisement

Dalam laporan tersebut, total laporan awal dana kampanye kedua pasangan calon (paslon) baik Marsono-Saifulhaq (Massif) dan Agus Irawan-Dwi Fajar Nirwana yaitu Rp15 juta.

Rinciannya, Marsono-Saifulhaq yang diusung PDIP dan PKS melaporkan dana awal kampanye senilai Rp10 juta. Jumlah tersebut berasal dari pasangan calon.

Advertisement

Rinciannya, Marsono-Saifulhaq yang diusung PDIP dan PKS melaporkan dana awal kampanye senilai Rp10 juta. Jumlah tersebut berasal dari pasangan calon.

Sedangkan, paslon Agus Irawan-Dwi Fajar Nirwana yang diusung oleh PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Perindo melaporkan dana awal kampanye mereka senilai Rp5 juta.

Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, menyampaikan sumber dana kampanye bisa berasal dari paslon sendiri, partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, dan sumbangan pihak lain dari badan hukum swasta.

Advertisement

“Untuk dana kampanye dari paslon dan partai gabungan tidak ada batasan. Kalau [dana sumbangan] perseorangan paling banyak Rp75 juta selama kampanye. Kalau dari badan hukum swasta itu paling banyak Rp75 juta. Kalau paslon mendapatkan sumbangan lebih dari itu, dia harus mengembalikan ke kas negara,” kata dia.

Mereka juga bisa menerima sumbangan hasil pembuatan bahan atau desain alat dan alat peraga kampanye.

Ia mengatakan sumbangan bisa dalam bentuk uang, barang, dan jasa. Contohnya sumbangan kaus, bahan kampanye, alat peraga kampanye, jasa event organizer (EO), dan sebagainya.

Advertisement

Ia menjelaskan penerimaan barang, uang, dan jasa bisa dicatatkan sebagai penerimaan barang dalam pelaporan penggunaan dana kampanye.

“Batasannya baik barang dan jasa itu sama, kalau perorangan ya Rp75 juta, kalau badan usaha swasta Rp750 juta,” kata dia.

Maya menjelaskan laporan awal dana kampanye memuat saldo awal kedua pasangan calon. Setelah LADK, paslon diwajibkan membuat LPSDK atau laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Batasan pembuatan LPSDK yaitu 23 Oktober 2024.

Advertisement

Terakhir terdapat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Berisi seluruh penerimaan dan pengeluaran semasa kampanye dituliskan di sana.

“Laporan dana kampanye ini adalah bagian dari keterbukaan informasi publik. Publik berhak tahu berapa total dana kampanye yang digunakan partai politik, oleh paslon. Berapa total sumbangannya, yang mereka keluarkan untuk kampanye, dan sebagainya. Dana kampanye ini nanti bakal diaudit oleh akuntan publik setelah LPPDK,” kata dia. 

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif