Langganan

ASN di Sragen Dilarang Berkampanye dalam Pilkada, Ini Aturan dan Sanksinya

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 2 Oktober 2024 - 08:18 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi Pilkada. (Freepik)

Esposin, SRAGEN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan kampanye dalam Pilkada. Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 800/6328/24/2024 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Nonpegawai Negeri (PPNPN) Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Hargiyanto menyampaikan tentang SE tersebut kepada Espos, Rabu (2/10/2024). SE itu di antaranya berisi larangan bagi ASN untuk mendukung kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara-cara tertentu.

Ada 10 cara yang dilarang bagi ASN untuk mendukung pasangan calon, yakni dilarang memasang alat peraga kampanye; mendekati partai politik dan masyarakat sebagai pasangan calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CTLN); terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon,

Selain itu, ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau pasangan calon dengan atau tanpa menggunakan atribut partai atau pasangan calon; membuat postingan, comment, share, like, follow, bergabung dalam grup atau akun pemenangan calon; dan mengunggah dalam media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan pasangan calon, tim sukses, alat peraga atau sebutan lainnya dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut parpol.

Sekda melanjutkan ASN juga dilarang menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi parpol atau pasangan calon sebelum dan setelah penetapan calon; memberikan dukungan kepada pasangan calon dengan surat dukungan atau pengumpulan kartu tanda penduduk atau surat keterangan penduduk.

ASN juga tak diperkenankan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon, seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati, menjelaskan jika ada ASN yang melanggar aturan netralitas dalam pemilu menjadi ranahnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen.

Dia menerangkan bila ada dugaan atau indikasi pelanggaran netralitas ASN maka Bawaslu dapat melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan investigasi.

Advertisement

“Dulu ada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan adanya Peraturan Presiden No. 92/2024, kewenangan KASN dilimpahkan ke BKN sehingga fungsi pengawasan ada di BKN. Jadi rekomendasi dari BKN terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu akan menjadi dasar dalam menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN,” jelas Kurniawan.

Dia menelaskan sanksi yang dijatuhkan tergantung rekomendasi BKN dan tergantung tingkat kesalahan ASN. Ketentuan sanksi itu, jelas dia, diatur dalam aturan disiplin PNS, di antaranya ada hukuman ringan, sedang, dan berat.

Berikut Isi SE Netralitas ASN Sragen:

1.       Pegawai ASN wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netralitas sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut:

a.       Salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yaitu netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

b.      ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

c.       Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil yaitu: 1) Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan; 2) Ketaatan kepada peraturan perundang-undangan; 3) Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi; 4) Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Advertisement

2.       Setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara :

a.       Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah;

b.      Melakukan pendekatan terhadap partai politik dan masyarakat (bagi independent) sebagai bakal calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN);

c.       Terlibat dalam kegiatan kampanye/sosialisasi untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil kepala Daerah;

d.      Menghadiri deklarasi bakal calon atau pasangan calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut partai/pasangan calon;

e.      Membuat posting, comment, share, like, follow/ bergabung dalam group/ Akun pemenangan calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah;

f.        Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses public, foto bersama dengan pasangan calon, tim sukses, alat peraga atau sebutan lainnya dengan menunjukan / memperagakan simbol keberpihakan/ memakai atribut partai politik;

Advertisement

g.       Menjadi tim ahli/ tim pemenangan/ konsultan atau sebutan lainya bagi partai politik atau pasangan calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah baik sebelum maupun setelah penetapan calon;

h.      Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk;

i.         Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon /pasangan calon; dan/atau

j.        Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

3.       Bagi ASN yang memiliki pasangan (suami/isteri) sebagai calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, agar mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024;

4.       Bagi ASN yang akan mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, agar menaati beberapa ketentuan sebagai berikut :

a.       ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, agar mengambil CLTN sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;

Advertisement

b.      Mekanisme dalam pengajuan CLTN bagi ASN yang melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 mengacu pada ketentuan perundangundangan;

c.       ASN wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/ Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota oleh Lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum dan pernyataan pengunduran diri dimaksud tidak dapat ditarik kembali;

d.      PNS yang mengundurkan diri sebagaimana huruf c, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;

e.      PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud huruf c, diberhentikan tidak dengan hormat.

5.       Dalam rangka mewujudkan Netralitas ASN dan PPNPN, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan PPNPN sebagai berikut:

a.       Melakukan sosialisasi peraturan terkait Netralitas ASN termasuk PPNPN dan Kepala Desa;

b.      Mengupayakan secara terus menerus terciptanya iklim yang kondusif agar asas netralitas dapat tetap terjaga;

Advertisement

c.       Melakukan ikrar netralitas dan diucapkan saat pelaksanaan apel pagi di tiap-tiap Perangkat Daerah setiap seminggu sekali sampai dengan berakhirnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di instansi masing-masing.

d.      Melakukan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan PPNPN dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024;

e.      Bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pembinaan netralitas ASN;

f.        Melakukan komunikasi publik untuk menjaga netralitas ASN;

g.       Melakukan langkah-langkah pembinaan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan.

h.      Mengindentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024;

6.       PNS yang ditunjuk sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), wajib mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah atau atasan langsung yang bersangkutan serendah-rendahnya Eselon III;

Advertisement

7.       Dalam melaksanakan pengawasan, perlu dilakukan pencatatan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, antara lain: penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran dan penggunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah dan mobilitas pemilih oleh Pegawai ASN.

8.       Menghimbau kepada seluruh ASN dan PPNPN agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknetralan.

9.       Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi ASN sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Sumber: Pemkab Sragen.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif