by Kurniawan - Espos.id Solopos - Kamis, 12 Mei 2022 - 19:12 WIB
Esposin, SOLO -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita tiga aset tanah dan bangunan di wilayah Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, terkait kasus dugaan korupsi investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen, Kamis (12/5/2022).
Luas total tiga aset itu mencapai 10.795 meter persegi (m2). Penyitaan aset tanah dan bangunan di wilayah Kelurahan Gajahan itu disaksikan langsung Lurah Gajahan, Suyono. Saat diwawancarai wartawan, Suyono mengonfirmasi adanya tim dari Kejakgung yang datang dan memintanya untuk menyaksikan proses penyitaan itu.
“Betul, tadi petugas dari Kejaksaan juga pihak terkait yang tidak bisa saya sebutkan, ke sini bertemu saya, minta saya menyaksikan langsung penyitaan,” ujarnya. Penyitaan tersebut dilakukan dengan memasang plakat atau papan penyitaan berwarna merah muda.
Di papan tersebut berisi keterangan bahwa tanah/bangunan itu disita penyidik Kejakgung berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 164/Pen.Pid/2022/PN Skt tertanggal 25 April 2022.
Penyitaan juga mendasarkan Surat Perintah (SP) Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No Print-101/F.2/Fd.2/05/2022 tertanggal 10 Mei 2022 dalam perkara korupsi investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020. Tersangka dalam kasus tersebut adalah Maryoso dan kawan-kawan.
Baca Juga: Kasus Korupsi PT Taspen, Kejakgung Sita Tanah & Bangunan di Solo
“Di sana itu disita oleh negara, oleh Kejakgung dan diberi plakat. Ya karena sesuai aturan mungkin ya, karena dianggap korupsi, sehingga disita kejaksaan,” imbuh Suyono.
Tapi Suyono mengaku tidak tahu persis siapa pemilik aset tersebut. Yang jelas menurutnya aset yang terkait kasus korupsi asuransi jiwa Taspen itu benar di wilayah Gajahan. Suyono juga tidak tahu ihwal sejarah pindah tangan aset berupa tanah dan bangunan tersebut.
Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Taspen, Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah
“Kami kan sebatas diminta untuk menjaga aset supaya tidak terjadi gangguan terutama kamtibmas. Ya kami nanti optimalkan petugas Linmas dan ada tetangga di sana dipasrahi. Tadi disegel, digembok,” urainya.
Ihwal kondisi aset tanah dan bangunan di Gajahan yang disita Kejakgung, Suyono mengatakan kondisinya tidak terawat. “Kondisi tidak terawat seperti hutan, dalamnya ada rumah tapi sudah lama, seperti rumah tidak bertuan. Itu kan tiga objek jadi satu, ada 10.000 meter persegi loh, luar biasa. Sampai belakang itu,” katanya.