by Aries Susanto Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Sabtu, 24 Juni 2017 - 21:45 WIB
Esposin, SOLO -- Perdamaian yang digelar di Keraton Kasunanan Surakarta, Jumat (23/6/2017) malam, menyisakan sejumlah pertanyaan terkait poin-poin isi perjanjiannya.
Salah satu adik Paku Buwono (PB) XIII, Gusti Suryo Wicaksono, membeberkan sejumlah isi surat perjanjian damai itu. Ketika dihubungi Esposin, Sabtu (24/6/2017), pria yang akrab disapa Gusti Nino ini mengatakan ada tiga hal penting dalam isi perjanjian perdamaian antara PB XIII dan adik-adiknya yang terwadahi dalam Lembaga Dewan Adat (LDA). (Baca juga: Begini Isi Perjanjian Damai antara PB XIII dengan 18 Adiknya)
Poin pertama, kata Nino, adik-adik PB XIII harus mengakui K.R. Asih sebagai permaisuri raja. Kedua, adik-adik Sinuhun harus mengakui putra Sinuhun dari K.R. Asih sebagai putra mahkota.
"Ada beberapa poin yang tertuang dalam surat perjanjian tertulis itu, antara lain dua hal itu," ujar Nino.
Lantas bagaimana tanggapan Ketua LDA, Gusti Moeng, menyikapi isi surat perjanjian itu? Dihubungi Esposin secara terpisah, Gusti Moeng membantah adanya isi perjanjian seperti kedua hal tersebut. Gusti Moeng menegaskan surat perjanjian perdamaian hanya berisi hal-hal umum.
"Isi perjanjian tak sedetail itu. Intinya, kita menyatu dulu. Kalau ada masalah-masalah di kemudian hari, harus dibicarakan secara musyawarah," tepisnya.
Menurut Gusti Moeng, pertemuan antara dirinya dengan Sinuhun menyepakati pengelolaan Keraton secara bersama-sama. Pengelolaan Keraton tak bisa dilakukan layaknya sebuah keluarga, namun harus melibatkan pihak-pihak luar dan profesional.
"Terus dalam paugeran itu juga disebutkan Raja itu sebenarnya tak punya anak dan bojo [istri]. Raja harus menomor satukan leluhur dan intinya pada ketuhanan," jelasnya.