Langganan

KETUA GERINDRA SOLO DITANGKAP : Divonis 4 Tahun, Aris Nuryanto Ajukan Banding - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Insetyonoto Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 10 Januari 2014 - 00:31 WIB

ESPOS.ID - Aris Nuryanto, Ketua DPC Gerindra Solo (dpcgerindra.blogspot.com)

Esposin, SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Aris Nuryanto, Ketua DPC Gerindra Solo.

Pengacara Aris Nuryanto, Warsito Sanyoto, menyatakan akan melakukan banding atas putusan manjelis hakim tersebut.

Advertisement

Dia menilai putusan majelis hakim tidak adil, karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum dalam persidangan, seperti kliennya yang telah mengembalikan uang Rp375 juta kepada saksi korban Gunawan.

“Masak putusan hakim empat tahun sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum empat tahun. Jadi tidak pertimbangan hukum, kami akan banding,” tandas Warsito.

Pengacara asal Solo ini menilaiAris dikorbankan oleh Gunawan Hadi Surua dengan dijadikan terdakwa tunggal.

Advertisement

Padahal, ada pihak-pihak lain yang turut menikmati uang Rp9,7 miliar, seperti pengacara Saksono dari Semarang yang menerima 1,2 miliar, dan Febi Festia putera mantan Jamintel Kejaksaan Agung, Syamsu Jalal menerima Rp4,7 miliar.

”Kami mempunyai bukti transfer uang senilai Rp4,7 miliar kepada Febi, tapi tidak pernah diperiksa dipersidangan,” kata dia.

Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andrianto Budi Santoso, menyataan menerima putusan majelis hakim, sebab sesuai dengan tuntutan.

Advertisement

”Putusan sudah konform sama dengan tuntutan akan menerima,” ujar dia.

Terungkap dipersidangan kasus penipuan yang dilakukan Ketua DPC Gerindra Solo itu bermula pada 2008 dimintai bantuan hukum oleh pengusaha, Gunawan Hadi Surya.

Gunawan pemilik PT Rabrindo Pratama di Boja, Kendal tersangkut masalah penggelapan pajak dan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Untuk itu Gunawan menyerahkan uang secara bertahap, baik secara langsung, melalui transfer rekening bank, dan cek dengan total mencapai Rp9,7 miliar.

Kendati Gunawan sudah menyerahkan uang senilai Rp9,7 miliar kepada terdakwa, namun kasus hukum masih terus berajalan, bahwa Gunawan ditahan penyidik Polda Jateng.

Advertisement
Rini Yustiningsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif