by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Rabu, 25 September 2024 - 09:39 WIB
Esposin, KARANGANYAR--Tersangka kasus gratifikasi dana dugaan korupsi dan TPPU BUMDes Berjo yakni Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono, menyerahkan uang senilai Rp285 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Uang tersebut diduga diterima Camat Ngargoyoso dari tersangka korupsi BUMDes Berjo, Agung Sutrisno, guna memuluskan penunjukan Penjabat (Pj) hingga proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Berjo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Bonard D.Y., mengatakan pengembalian uang dilakukan tersangka melalui kuasa hukumnya bersama perwakilan keluarga pada Selasa (24/9/2024) malam.
Puluhan gepok uang cash dibawa dan diterima Kejari melalui Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto.
"Kami sangat mengapresiasi pengembalian uang dalam perkara korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo, yang saat ini masih pengembangan penyidikan Kejari," kata dia kepada Esposin, Rabu (25/9/2024) pagi.
Kasi Intel mengatakan pengembalian uang tidak menghapus perbuatan pidana yang telah dilakukan tersangka. Uang pengembalian ini disita dan akan menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi BUMDes dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Desa Berjo.
Kasi Intel menjelaskan setelah ada keputusan dari pengadilan, uang tersebut akan kembali di kas keuangan negara.
"Semua masih dalam penyidikan Kejaksaan, termasuk besaran uang yang dikembalikan apakah sudah seluruhnya atau masih ada lainnya," katanya.
Saat ini, dia mengatakan tersangka dibantarkan ke rumah sakit karena sakit. Tersangka masih menjalani perawatan intensif dan dalam pengawasan tim dokter RSUD Karanganyar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres sebagai tahanan titipan Kejari Karanganyar.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dan gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka utama Agung Sutrisno.
Tersangka dijerat dengan pasal 5 dan pasal 12 UU No 31 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 10 tahun penjara.