Langganan

Breaking News! Buron Kasus Korupsi Bank Karanganyar Ditangkap di Solo

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 25 September 2024 - 09:57 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi tersangka (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Esposin, KARANGANYAR--Pejabat BPR Syariah Dana Mulya Solo, S, tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Karanganyar akhirnya berhasil ditangkap di persembunyiannya, Selasa (24/9/2024) malam.

Tersangka S tak berkutik saat ditangkap di salah satu tempat indekos di wilayah Laweyan, Kota Solo. Saat ini, S langsung dijebloskan di tahanan Rutan Kelas 1 Solo sebagai titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Esposin, S ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB, setelah dinyatakan buron dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang membelitnya.

Selama buron tersangka diduga bersembunyi di salah satu indekos di Laweyan. Atas informasi keberadaan tersangka yang diterima, tim Kejari langsung menangkap tersangka.

Advertisement

Selama buron tersangka diduga bersembunyi di salah satu indekos di Laweyan. Atas informasi keberadaan tersangka yang diterima, tim Kejari langsung menangkap tersangka.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto membenarkan penangkapan S. Saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan.

"Ya benar semalam. Kita titipkan di Rutan Solo," katanya kepada Esposin, Rabu (25/9/2024).

Advertisement

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memburu pejabat BPR Syariah Dana Mulya Solo, S, yang buron dalam kasus dugaan korupsi Bank Karanganyar.

Kejaksaan telah menyita tiga aset tanah dan bangunan rumah milik tersangka S. Ketiga aset tersebut masing-masing berupa tanah dan rumah berada di Desa Brujul Kecamatan Jaten, aset di Desa Triyagan, serta di Kelurahan Cangakan, Karanganyar Kota.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, sebelumnya mengatakan S masuk daftar pencarian (DPO) Kejaksaan.

Advertisement

S ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Kepatuhan Bank Karanganyar, Deni Susilo yang kini telah ditahan Kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi Bank Karanganyar.

Kajari mengatakan tim penyidik telah menyita tanah dan rumah milik tersangka S. Penyitaan aset dilakukan setelah sebelumnya ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Kajari mengatakan S dan Deni Susilo telah merugikan keuangan negara senilai Rp4,3 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di bank milik Pemkab Karanganyar selama 2019 hingga akhir 2023. Modusnya dana BPR Bank Karanganyar berasal dari penyertaan modal Pemkab Karanganyar senilai Rp4,3 miliar yang didepositokan di BPR Syariah Dana Mulya Solo.

Advertisement

Namun, dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening lain dalam bentuk dana deposito. Akan tetapi dari Rp4,3 miliar yang didepositokan, hanya tersisa sebesar Rp900.000.

"Jadi uang penyertaan modal yang seharusnya untuk pengembangan bisnis BPR Bank Karanganyar, tak pernah tersampaikan peruntukannya. Uang itu malah dideposito ke BPRS Dana Mulya Solo dan tidak jelas penggunaannya sampai tersisa Rp900.000," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga tengah menyelidiki adanya dugaan kredit fiktif senilai Rp3,4 miliar di Bank Karanganyar. Kredit fiktif ini diduga digunakan untuk mengelabuhi dana penyertaan modal yang seolah-olah telah disalurkan ke masyarakat.

Kasus ini diduga dilakukan orang yang sama. Kejari tengah melakukan penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti. Dia mengatakan untuk penyidikan ini belum ditetapkan siapa tersangkanya, namun Kejaksaan segera dirilis.

"Mudah-mudahan akan segera kami tetapkan siapa pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidananya," Katanya

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif