by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Selasa, 17 Mei 2022 - 13:32 WIB
Esposin, KARANGANYAR — Pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, mulai mengerucut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengantongi angka potensi kerugian negara senilai Rp795 juta. Dana itu dipergunakan untuk bantuan hukum. Tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari tengah memburu penggunaan dana untuk bantuan hukum dari kasus BUMDes Berjo.
“Yang memang nyata bukan untuk peruntukkanya [BUMDes Berjo] ya untuk bantuan hukum Rp795 juta. Dana itu tidak ada kaitannya untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, ketika berbincang dengan Esposin, Selasa (17/5/2022).
Saat ini proses pengusutan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo masih dalam tahap penyelidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Saat ini proses pengusutan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo masih dalam tahap penyelidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam tingkat penyelidikan, penyidik masih mencari tahu peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana sebelum meningkatkan status ke penyidikan.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Masuki Babak Baru
Sejauh ini, Gilang mengaku pemeriksaan 15 saksi atas kasus dugaan korupsi dana BUMDes dinilai telah cukup. Saksi diperiksa dari Kades Berjo, perangkat desa, pengurus BUMDes hingga tokoh masyarakat. Pihaknya tinggal menunggu hasil ekspose kasus bersama tim.
“Kita tunggu saja hasil ekspose nanti. Kalau buktinya sudah mencukupi kita tinggal melanjutkan saja ke tahap berikutnya,” katanya.
Baca Juga: Kades Berjo Karanganyar Diperiksa 4 Jam Soal Dugaan Korupsi BUMDes
“Dari sejak awal gelar perkara sudah ada indikasi kerugian negara. Makanya Intel mendalami dengan melakukan penyelidikan dan sekarang dilanjutkan Pidsus,” katanya.
Ihwal aliran dana BUMDes Berjo ke mana saja dan digunakan untuk apa, Kajari mengatakan masih mendalami. Termasuk soal aliran dana untuk bantuan hukum dalam kasus tersebut.
Penyelidikan kasus ini menindaklanjuti aduan dari masyarakat Desa Berjo yang disampaikan awal Januari lalu. Dalam laporannya warga Berjo menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi di BUMDes pada 2020.
Adapun laporan itu berupa dugaan korupsi penggunaan anggaran Rp2,6 miliar yang dikelola BUMDes tersebut. Kemudian penggunaan dana Rp795 juta untuk proses penyelesaian hukum.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Usai, Lanjut atau Setop?
Kemudian mengembangkan ke dugaan korupsi pembangunan kawasan parkir yang dikelola BUMDes Berjo. Jika nantinya perkara itu dinaikkan statusnya ke penyidikan maka akan ditelusuri nilai kerugian riil sekaligus menguak pelaku korupsi.
“Jika minimal alat bukti telah memenuhi ya akan kita tindaklanjuti. Yang terpenting jangan sampai kita mengabaikan prinsip penegakan hukum,” katanya.