Langganan

Kejari Boyolali Musnahkan Barang Bukti 91 Perkara, Ada 15 Sajam Kasus Tawuran

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:47 WIB

ESPOS.ID - Pemusnahan barang bukti 91 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Senin (30/9/2024). (Solopos/Ni'matul Faizah)

Esposin, BOYOLALI--Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan barang bukti dari 91 perkara di halaman kantor setempat, Senin (30/9/2024).

Dari barang bukti 91 perkara, di antaranya terdapat barang bukti 15 senjata tajam (sajam) dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum berupa tawuran.

Advertisement

Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, menyampaikan barang-barang yang dimusnahkan memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan adalah periode putusan Maret sampai dengan Agustus 2024.

"Ada 35 perkara narkotika, 10 perkara Kamenegtibum dan TPUL [Keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lain], 5 perkara orang dan harta benda, 34 perkara tindak pidana ringan, 7 perkara pidana anak. Total ada 91 perkara," kata dia ditemui seusai acara pemusnahan.

Advertisement

"Ada 35 perkara narkotika, 10 perkara Kamenegtibum dan TPUL [Keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lain], 5 perkara orang dan harta benda, 34 perkara tindak pidana ringan, 7 perkara pidana anak. Total ada 91 perkara," kata dia ditemui seusai acara pemusnahan.

Ia mengatakan dalam perkara narkotika terdapat 1.530 butir pil yang disimpan dalam 20 paket klip, 5,202 gram serbuk narkotika, 15 handphone, satu kartu ATM, pipet, dan lain-lain.

Lalu, dalam perkara Kamenegtibum dan TPUL terdapat kasus perkara pencabulan dengan barang bukti baju, celana, jaket, dan lain-lain. Lalu, ada pula perjudian yaitu lapak dadu.

Advertisement

Lalu, dalam tindak pidana anak, ada satu handphone dan 15 senjata tajam.

“Senjata tajam itu terkait pidana anak, ada 15 senjata tajam parang dan celurit. Beberapa bulan terakhir, Polres Boyolali sudah melakukan penindakan perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Yang baru saja terjadi soal tawuran di wilayah hukum tawuran. Lebih banyak sajamnya itu dari tawuran,” kata dia.

Ia mengatakan anak-anak rerata usia 15-17 tahun janjian antargeng untuk melakukan tawuran. Dari hasil tersebut, ada 15 senjata tajam yang diamankan.

Advertisement

Soal kasus dominan yang terjadi di Boyolali yaitu menyangkut perkara orang dan harta benda seperti pencabulan, pencurian, pembunuhan, penyalahgunaan obat keras, dan sebagainya.

Tri memerinci ada 57 perkara pidana umum dan 74 tindak pidana ringan. Ada pula barang bukti kosmetik tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan dinas kesehatan.

Barang bukti yang ada dimusnahkan dengan berbagai cara yaitu diblender, digerinda, dibakar, dan sebagainya.

Advertisement

Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, serta Pengelola Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali, Budi Listyono, mengatakan untuk barang bukti kosmetik dan elektronik karena masuk dalam limbah Bahan Beracun dan Berbahaya, maka sampah tersebut akan dikelola dengan pihak ketiga yang memiliki izin.

“Baik transporternya sampai pengolahannya. Nanti akan keluar bukti manifes apa yang dikelolakan, apa itu kosmetik dan elektronik. Itu tidak dibuang di TPA Winong karena sudah bekerja sama dengan pihak ketiga. Nantinya bakal diolah di pengolahan yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, itu dibuang tidak sembarang,” kata dia.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif