Langganan

Byur, Maling Kotak Infak di Cawas Klaten Tercebur Sungai saat Dikejar Warga

by Taufiq Sidik Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:55 WIB

ESPOS.ID - Pelaku pencurian kotak infak di Desa Mlese, Kecamatan Cawas, Klaten, ditangkap warga setelah tercebur ke sungai, Senin (30/9/2024). (Istimewa/tangkapan layar IG @kabar_klaten)

Esposin, KLATEN – Seorang pelaku pencurian kotak infak musala di Desa Mlese, Kecamatan Cawas, Klaten, ditangkap warga setelah tercebur ke sungai saat berusaha kabur. Pelaku kemudian diserahkan ke polisi dan dikenakan wajib lapor.

Pencurian terjadi di salah satu musala Dukuh Gentan, Desa Mlese, Kecamatan Cawas, Senin (30/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam video yang beredar di akun Instagram @kabar_klaten, terlihat seorang pria duduk dikelilingi beberapa orang.

Advertisement

Pria tersebut terus menutupi wajahnya menggunakan kedua tangan. Dalam video terdengar perbincangan sejumlah pria yang menyebutkan sepeda motor pria itu masih berada di dalam sungai.

“Maling kotak amal/infak 6. Kejadian di Dk. Gentan, Ds. Mlese, Kec. Cawas Klaten. Kejadian hari Senin 30 September 2024 pukul 14.00 WIB. Maling kotak infak di mushola dikejar warga sampai maling kecebur sungai sama motornya. Sekarang sudah diamankan pihak berwajib,” tulis keterangan video yang diunggah di @kabar_klaten.

Advertisement

“Maling kotak amal/infak 6. Kejadian di Dk. Gentan, Ds. Mlese, Kec. Cawas Klaten. Kejadian hari Senin 30 September 2024 pukul 14.00 WIB. Maling kotak infak di mushola dikejar warga sampai maling kecebur sungai sama motornya. Sekarang sudah diamankan pihak berwajib,” tulis keterangan video yang diunggah di @kabar_klaten.

Dikonfirmasi terkait kejadian itu, Kapolsek Cawas, AKP Umar Musthofa, membenarkan. Dari hasil klarifikasi, uang yang diambil pria tersebut Rp19.000.

Umar menjelaskan lantaran nominal yang dicuri tidak lebih dari Rp2,5 juta, pelaku tak bisa dijerat pidana umum atau pun melakukan penahanan terhadap pelaku.

Advertisement

“Di Perma sudah diatur jika pencurian di bawah Rp2,5 juta enggak bisa pidana umum ataupun ditahan. Dari takmir tadi menyampaikan karena dia [pelaku] ada uang Rp200.000 kemudian untuk mengganti itu [uang yang dicuri] sekaligus bersedekah,” kata Umar.

Umar mengungkapkan perkara itu sudah selesai dan pelaku membuat surat pernyataan. Namun, Polsek meminta pelaku wajib lapor.

“Meskipun selesai, tetap kami terapkan wajib lapor guna memantau keberadaannya secara etika seperti apa, kemudian secara moral seperti apa apakah dia benar-benar bertobat,” kata Umar.

Advertisement

Umar mengungkapkan pelaku berasal dari Banjarsari, Solo namun indekos di wilayah Desa Taji, Kecamatan Prambanan.

Awalnya pelaku mencari temannya di wilayah Kecamatan Cawas di sekitar wilayah Mlese. Lantaran tak ketemu, pelaku mendatangi musala. Melihat ada kotak infak, muncul niat pelaku mencuri.

Warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku kemudian bertanya. Namun, pelaku justru kabur mengendarai sepeda motornya.

Advertisement

Tak tahu arah, pelaku justru masuk ke jalan buntu hingga akhirnya tercebur ke sungai beserta sepeda motornya.

“Sama warga kemudian diminta naik dari sungai. Kalau enggak naik diancam akan ditembak pakai senapan angin. Akhirnya naik dari sungai dan menyerahkan diri kemudian dibawa ke Polsek,” jelas Umar.


Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif