Espos.id, BOYOLALI - Korban luka dalam insiden tawuran di jalan raya Solo-Semarang di Boyolali, yang rekaman videonya sempat viral di media sosial, MMR, 15, ternyata juga sedang terjerat kasus hukum. Dia saat ini berstatus menjalani hukuman percobaan. MMR divonis hukuman percobaan satu tahun penjara akibat terlibat tawuran di Tugu Berlian Boyolali pada Mei 2024.
Dalam keputusan pengadilan waktu itu, MMR yang masih di bawah umur diserahkan ke keluarga untuk diawasi. Namun ternyata dia kembali terlibat dalam aksi tawuran di jalan raya Solo-Semarang, bahkan menjadi korban. Di sisi lain senjata yang digunakan saat beraksi di Tugu Berlian sudah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Senin (30/9/2024).
Promosi Dukung Pemberdayaan Wanita, BRI Raih Penghargaan CSR di Merdeka Award 2024
Menyikapi masalah ini, Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, menyampaikan pihaknya menunggu proses penyidikan dari Polres Boyolali. “Nanti bakal menjadi pertimbangan kami terkait masalah hukumnya. Masalah percobaannya juga, bakal kami lihat di berkas, dilampirkan oleh penyidik terkait tindak pidana sebelumnya,” ujar Tri Anggoro saat ditemui di kantornya, Senin.
Ditanya akankah pelaku dan korban tawuran sama-sama bisa diproses hukum, Tri menjelaskan masih perlu melihat mens rea atau niat jahat dari pelaku dari dua sisi. “Kalau memang janjian, mens rea dua pihak berjanji untuk bertemu di satu lokasi berarti mereka memiliki niat untuk melakukan tawuran. Berbeda dengan penganiayaan, di mana pihak yang menjadi korban tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana,” kata dia. Soal apakah hal tersebut bakal membuat MMR langsung masuk dibui, Tri mengatakan masih menunggu berkas perkara yang dikirim.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Muhammad Yoga, menyampaikan aksi tawuran antargeng tersebut melibatkan tiga geng yaitu Banyudono Off Danger dan Remaja Santuy Barat bergabung melawan Bocah Cemen Ampel di jalan raya Solo-Semarang di wilayah Winong, Boyolali, Kamis (19/9/2024). Dalam kejadian tersebut, anggota dari kelompok Resbar, MMR, 15, mengalami luka bacok pada kedua kaki. Sedangkan kedua pelaku pembacokan yang menjadi tersangka yaitu Cahya Rama Aditya alias Romo,19 dan Rendi Pratama alias Bocil adalah anggota dari Bocah Cemen Ampel.
Selain menetapkan dua tersangka, kepolisian juga menyita alat yang digunakan dalam tawuran yaitu satu senjata tajam jenis celurit bebek 1,85 meter. Senjata tajam 1,85 meter tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan tubuh para tersangka. Lalu barang yang disita ada satu bilah celurit dengan panjang 1,43 cm. Lalu, satu unit sepeda motor yang dikendarai tersangka lalu ada jaket hoodie warna ungu.
Kedua tersangka yaitu Cahya dan Rendi mengakui aksi tawuran dimulai dari tantangan geng BOD atau Banyudono off Danger. Tantangan diterima lalu aksi tawuran pecah di barat SPBU Sunggingan. Kejadian tawuran tersebut lalu viral karena direkam dan disebarluaskan oleh salah satu pengendara yang lewat.