Langganan

Kasus Pembunuhan Berencana Perempuan Pemilik Sary Salon Sragen Direka Ulang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Senin, 4 September 2023 - 10:10 WIB

ESPOS.ID - Tersangka pembunuhan berencana Yunus Saputra Sri Anggara dengan tangan diborgol memperagakan duduk di depan kios saat reka ulang di Kios Dukuh Kauman, Desa Bendungan, Kedawung, Sragen, Senin (4/9/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Esposin, SRAGEN -- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen melakukan reka ulang kejadian kasus pembunuhan pemilik Sary Salon di kios yang terletak di Dukuh Kaunan RT 003, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen, Senin (4/9/2023). Dalam reka ulang itu, polisi membawa tersangka dan saksi untuk mempraktikkan proses pembunuhan berencana.

Prosesi reka ulang pembunuhan itu dilakukan secara tertutup. Lokasi reka ulang dipasang garis polisi. Reka ulang itu disaksikan para warga sekitar, termasuk keluarg korban.

Advertisement

Warga melihat dari seberang jalan, tepatnya di depan Lapangan Bendungan. Setiap adegan didokumentasikan oleh Unit Reskrim Polres Sragen. Dalam peragaan itu, tangan tersangka dalam kondisi diborgol.

"Ini baru saja dimulai reka ulangnya," ujar Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono saat ditemui Esposin di lokasi kejadian, Senin.

Sebelumnya Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen dan Polsek Kedawung menangkap pelaku kasus dugaan pembunuhan berencana atas korban pemilik Salon Sary, Sari Ambarwati, 28, di sebuah hotel di wilayah Semarang, Sabtu (12/8/2023) dini hari.

Advertisement

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menyebut tersangka kasus pembunuhan berencana itu bernama Yunus Saputra Sri Anggara, 47, warga Sragen Wetan yang berdomisili di Dukuh Kauman, Desa Bendungan, Kedawung.

Kapolres menerangkan tersangka itu merupakan penjual soto, kare, timlo Rp1.000/mangkuk yang sama-sama mengontrak di ruko samping Salon Sary. Kapolres menyampaikan tersangka ditangkap di hadapan anak dan istrinya saat hendak melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat, saat masih menginap di sebuah hotel di Semarang.

“Tersangka ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Sabtu lalu.

Advertisement
Ponco Suseno - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif