by Mariyana Ricky P.d - Espos.id Solopos - Minggu, 20 Desember 2020 - 09:11 WIB
Esposin, SOLO – Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, akhirnya menerbitkan regulasi soal karantina pemudik di momen libur Natal dan Tahun Baru 2021. Dia juga membuat aturan penambahan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Tak ketinggalan ada juga aturan isolasi bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 di Solo. Kedua beleid legal itu ditandatangani pada Sabtu (19/12/2020) dan mulai berlaku per Minggu (20/12/2020).
Odong-Odong di Batang Kecelakaan Terjun ke Jurang, 3 Orang Pengiring Pengantin Tewas
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan salah satu Surat Edaran (SE) mengakomodasi pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Yakni, seluruh pendatang dari luar Jawa Tengah wajib membawa hasil rapid test antigen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan salah satu Surat Edaran (SE) mengakomodasi pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Yakni, seluruh pendatang dari luar Jawa Tengah wajib membawa hasil rapid test antigen.
“Kalau bawa hasil uji cepat antigen negatif, ya boleh. Apalagi yang menuju permukiman. Begitu pula yang di hotel. Kalau enggak bawa ya harus dikarantina. Jaga Tangga yang mengecek pemukiman, hotel yang mengecek pendatang,” jelasnya, saat dihubungi Esposin Sabtu malam.
Karantina Pemudik di Solo Technopark Dimulai Besok, Ini Syarat Agar Bisa Lolos
Ahyani mengatakan regulasi pertama yang diterbitkan adalah Surat Edaran (SE) No.067/3205 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo.
Poin C pelaksanaan nomor 1-5 memiliki kesamaan dengan SE sebelumnya. Perubahan muncul di nomor 6 hingga 15.
“Poin C nomor 6, kami melarang warga menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan, yakni yang diikuti lebih dari 5 orang di tempat umum, atau di lingkungan rumah tinggal berupa resepsi pernikahan, tasyakuran, dan sebagainya. Kemudian melarang setiap perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru di tempat hiburan, wisata, rumah makan/restoran/kafe, toko modern, pusat perbelanjaan, pusat kuliner, gedung pertemuan, hotel, dan fasilitas umum,” ungkapnya.
Emoh Diajak Bersetubuh, Pemuda Payakumbuh Tega Bunuh Pacar Lalu Perkosa Jasadnya
Kemudian, melarang kegiatan selebrasi kemenangan Pilkada 2020, menunda pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Dikmas dengan mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Aturan berikutnya, adalah soal pendatang yang akan memasuki wilayah Kota Bengawan. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mewajibkan setiap orang yang tidak bertempat tinggal di Kota Solo alias pendatang atau pemudik yang masuk ke Kota Bengawan dan menetap paling sedikit 1 x 24 jam di rumah tinggal penduduk, wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark (STP).
Ini Dugaan Kuat Penyebab Kecelakaan Maut Mobil Terbakar di Tol Sragen
Namun tidak semua pemudik yang datang ke Solo akan dikarantina ke STP. Ada dua kriteria pemudik yang tidak wajib menjalani karantina.
Dalam SE tersebut dijelaskan ada dua kriteria pemudik yang tidak wajib menjalani karantina yaitu pertama, orang yang bekerja untuk sementara waktu di Kota Solo dan kedua orang yang memiliki hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 (dua) hari sebelum diperiksa Satgas Jogo Tonggo/Tim Cipta Kondisi.
“Aturan ini lebih detail bunyinya, sehingga saya harapkan masyarakat sudah tidak simpang siur. Satgas Jogo Tonggo kami minta meningkatkan peran serta aktif melakukan pengawasan dan melaporkan keberadaan pemudik kepada Satgas Penanganan Covid-19,” ungkap Ahyani.