by Redaksi - Espos.id Solopos - Rabu, 10 Februari 2010 - 23:22 WIB
Karanganyar (Espos)--JPU kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Lanjar Sriyanto, 35, siap membuktikan dakwaan mereka dalam perkara itu. Lanjar dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan nyawa orang lain melayang.
Penegasan itu seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Damianus Sriyatin SH, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidana Umum (Pidum), Eko Kuntadi SH dan Yuda Alasta SH.
“Intinya JPU siap membuktikan dakwaannya. Soal apakah nanti dinyatakan bersalah atau tidak, itu kewenangan Majelis Hakim,” ungkapnya ditemui Espos di Kantor Kejari setempat, Rabu (10/2).
Kajari memaparkan, dakwaan jaksa yang menjerat Lanjar Sriyanto dengan dua pasal kelalaian dalam KUHP, yaitu Pasal 359 dan 360, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia menyerukan, pembuktian itu akan disampaikan dalam sidang lanjutan perkara tersebut yang dijadwalkan Kamis (11/2) ini, dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Menurut Kajari, pengenaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan luka-luka cukup wajar serta dapat diterima. Terlebih menurutnya, bisa saja dalam kasus serupa terdakwa dikenai tuduhan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Namun demikian, ingatnya, hal itu jika ditemukan unsur kesengajaan oleh terdakwa.
Pada bagian lain terkait surat tuntutan, Eko Kuntadi dan Yuda Alasta menyebutkan hingga kemarin siang mereka masih berupaya menyelesaikan penyusunannya.
Ditemui terpisah, Pejabat Humas PN Karanganyar, Heru Dinarto SH, menyatakan sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Lanjar Sriyanto, Kamis (11/2), akan tetap dilangsungkan seperti biasa layaknya sidang-sidang sebelumnya. Tidak ada upaya dan persiapan khusus dari PN setempat guna menghadapi pelaksanaan sidang perkara itu yang telah memasuki tahap penuntutan.
try