Langganan

Isi Prasasti Upit, Bukti Desa Tertua di Indonesia Ada di Klaten - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ita Cika Amalina  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 27 Juli 2022 - 15:12 WIB

ESPOS.ID - Prasasti Upit di Ngawen, Klaten (Istimewa/peduliklaten.id)

Esposin, KLATEN -- Desa Upit atau Ngupit merupakan desa yang disebut sebagai desa tertua di Indonesia. Desa ini bahkan menjadi cikal bakal Kabupaten Klaten.

Dilansir dari klatenkab.go.id, Rabu (27/7/2022), Desa Kahuman dan Desa Ngawen merupakan bagian dari Desa Upit. Bukti Desa Upit sebagai desa tertua berasal dari ditemukannya Prasasti Upit yang ditemukan di Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.

Advertisement

Prasasti Upit atau Yupit berbentuk batu lingga bersurat dengan bagian bawah berbentuk kubus. Terdapat dua prasasti Yupit yang pernah ditemukan di Kabupaten Klaten dalam tahun yang berbeda.

Dilansir pula dari artikel jurnal berjudul Tinjauan Ulang Prasasti Yupit oleh Supraptiningsih pada tahun 1994, Prasasti Yupit I ditemukan tahun 1989 di halaman Masjid Dusun Sogaten, Desa Ngawen, Kecamatan Klaten Utara. Sedangkan Prasasti Yupit II ditemukan tahun 1991 di Dusun Kauman, Desa Ngawen, Kecamatan Klaten Utara.

Saat ditemukan, kondisi kedua prasasti sudah rusak parah. Namun aksara yang tertera masih dapat dibaca dengan baik. Kedua prasasti ditulis dengan aksara dan bahasa Jawa Kuno.

Advertisement

Baca Juga: Terbukti! Klaten Dijuluki 1.001 Umbul karena Punya Banyak Mata Air

Prasasti Yupit I berisi swasti ?akawarsatita 788 kartika pancadasi krsnapaksa wuru kun kaliwuan soma tatkala rakai halaran manusuk sima i yupit. Apabila diterjemahkan menjadi selamat I tahun ?aka telah lewat 788, (pada) bulan Kartika, (tanggal) 15 krsnapaksa (paro gelap), (hari) Senin kliwon, wurukun. Ketika Rakai Halaran menetapkan sima di (desa) Yupit.

Prasasti Yupit II berisi swasti ?akawarsatita 788 kartika pancadasi krsnapaksa wu kaliwuan soma tatkala rakai halaran manusuk sima i yupit. Jika diterjemahkan menjadi selamat I tahun ?aka telah lewat 788, (pada) bulan Kartika, (tanggal) 15 krsnapaksa (paro gelap), (hari) Senin kliwon, wu (rukun). Ketika Rakai Halaran menetapkan sima di (desa) Yupit.

Advertisement

Di kedua prasasti menyebutkan tahun 788 saka. Dalam tahun masehi berarti 11 November 866 Masehi.

Baca Juga: Kenapa di Klaten Banyak Umbul?

Di dalam prasasti terdapat kata sima yang merupakan peristiwa penting karena menyangkut perubahan status sebidang tanah.

Di dalam kedua Prasasti Yupit menyebutkan dengan jelas nama desa yang dijadikan sima yaitu desa Yupit. Namun tidak dijelaskan sebab desa tersebut dijadikan sima.

Advertisement
Ponco Suseno - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif