Langganan

Ini Kondisi Terkini Camat Ngargoyoso Tersangka Kasus Gratifikasi BUMDes Berjo

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 28 September 2024 - 12:55 WIB

ESPOS.ID - Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam perkara korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo Karanganyar. (Istimewa)

Esposin, KARANGANYAR-Kondisi Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono, tersangka kasus gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Karanganyar, mulai membaik.

Sampai saat ini tersangka masih dalam perawatan intensif tim medis di RSUD Karanganyar

Advertisement

Direktur RSUD Karanganyar Arif Setyoko mengatakan Wahyu Agus Pramono mendapat penanganan dokter penyakit dalam dan dokter syaraf. Terkait apa penyakitnya, Arif tidak menyampaikan karena menjadi kerahasiaan data pasien. Apalagi ini berkaitan dengan kasus hukum. Sehingga seluruh hasil rekam medik pasien telah diserahkan sepenuhnya ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

"Kondisinya mulai membaik. Tapi memang masih harus dirawat di RS," kata dia, Sabtu (29/9/2024).

Advertisement

"Kondisinya mulai membaik. Tapi memang masih harus dirawat di RS," kata dia, Sabtu (29/9/2024).

Arif mengatakan tersangka kasus gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi dana BUMDes Berjo itu masuk dan dirawat di RSUD Karanganyar sejak Minggu (22/9/2024) pagi. Pasien dibawa langsung oleh penyidik Kejari Karanganyar dan dirawat di kelas 1 Bangsal Wijaya Kusuma (WK). Dimana tersangka dirawat di kamar untuk seorang diri dengan pengamanan ketat dari Kejari. Pengamanan terbagi dua sif, masing-masing sif dijaga oleh dua orang petugas. Sehingga, lanjutnya, cukup sulit apabila tersangka akan melarikan diri.

"Setiap dokter dan perawat yang akan melakukan kontrol dan tindakan ke pasien itu, selalu ada petugas yang jaga. Termasuk kunjungan keluarga harus izin dulu," kata dia.

Advertisement

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, mengatakan tersangka mengalami gejala stroke akibat tekanan darah tinggi atau hipertensi yang dideritanya. Sehingga tersangka dibawa ke RSUD Karanganyar untuk mendapatkan penanganan tim medis.

"Tersangka sekarang dalam perawatan dokter spesialis syaraf RSUD Karaganyar. Sakitnya gejala stroke," kata dia.

Sementara di sisi lain, Pemkab Karanganyar lepas tangan terkait kasus yang membelit Camat Ngargoyoso. Kabag Hukum Pemkab Karanganyar Metty Ferriska R. mengatakan Pemkab tak memberikan bantuan pendampingan hukum untuk ASN yang terjerat kasus pidana.

Advertisement

"Tidak ada bantuan hukum dari Pemkab Karanganyar. Karena itu kasus pidana," katanya.

Sebagaimana diketahui, Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono ditahan Kejari Karanganyar pada Selasa (17/9/2024) malam. Camat Ngargoyoso diduga menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.

Aliran dana tersebut diduga untuk memuluskan calon dalam Pilkades Penggantian Antar Waktu (PAW) di Desa Berjo. Atas perbuatannya, Camat Ngargoyoso terancam dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara. Camat Ngargoyoso dijerat pasal 5 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Camat Ngargoyoso langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam oleh penyidik Kejari pada Selasa (17/9/2024) malam atau tepatnya pukul 22.30 WIB.

Advertisement

Camat Ngargoyoso diduga menerima aliran dana terkait dalam proses Pilkades penggantian antar waktu (PAW) di Desa Berjo. Camat tersebut diduga menerima aliran dana dari tersangka Agung Sutrisno yang merupakan mantan Dewas Berjo.


Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif