Langganan

8 Anggota Geng Konsisten Telta Dikukut Polres Sukoharjo

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 28 September 2024 - 14:36 WIB

ESPOS.ID - Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit memeriksa pelaku penganiayaan di Mapolres Sukoharjo, Jumat (27/9/2024). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Esposin, SUKOHARJO-Delapan pelaku pembacokan di Jalan Baki-Grogol ditangkap aparat Polres Sukoharjo di sejumlah lokasi berbeda. Mereka merupakan anggota kelompok alias geng bernama Konsisten Telta yang bermarkas di wilayah Kecamatan Polokarto.

Dari delapan pelaku pembacokan dua di antaranya anak di bawah umur. Enam pelaku pembacokan masing-masing berinisial TH alias Ngganden, CA alias Pendek, DZ, MT alias Regol, RA alias Ucil, dan W alias Petuk. Sedangkan dua pelaku yang merupakan anak di bawah umur masing-masing ACK alias Ndemblo, dan YP.

Advertisement

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan sebelum kejadian, para pelaku pembacokan tersebut melakukan pesta minuman keras di salah indekos di Desa Madegondo, Kecamatan Grogol. Pelaku MT alias Regol lantas mengajak pelaku lainnya untuk mencari target. Mereka berboncengan sepeda motor dan membawa beberapa senjata tajam (sajam).

“Kemudian, mereka melihat tiga pemuda yang berboncengan sepeda motor di Jalan Baki-Grogol. Para pelaku mengejar ketiga pemuda tersebut. Peristiwa ini terjadi pada akhir Agustus,” ujar dia, di halaman Mapolres Sukoharjo, Jumat (27/9/2024).

Advertisement

Setiba di lokasi kejadian, para pelaku langsung menyabetkan sajam ke korban. Ketiga korban berpisah namun terus dikejar para pelaku. Salah satu korban bernama Abdul Wahab menderita luka sabetan senjata tajam di lengan.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut. Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni wilayah Kecamatan Polokarto, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Advertisement

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku merupakan anggota geng bernama Konsisten Telta. Mereka kerap berkumpul di wilayah Polokarto dan Grogol,” ujar dia.

Dari tangan pelaku pembacokan di Sukoharjo itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga sajam dan dua unit sepeda motor. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

Sementara itu, seorang pelaku MT alias Regol, mengatakan jumlah anggota geng Konsisten Telta sekitar 19 orang. Geng tersebut dibentuk sebagai identitas kelompok saat para anggota berkumpul. Mereka kerap berkumpul di wilayah Kecamatan Polokarto.

“Awalnya, hanya sekadar berkumpul pada malam hari. Anggota geng anak-anak muda asal Sukoharjo,” ujar dia.



Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif