by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Rabu, 27 April 2022 - 16:50 WIB
Esposin, KLATEN -- Bambang Triyono, 37, warga Dukuh Ngemplak, Desa Canan, Kecamatan Wedi ditangkap aparat Polres Klaten setelah 18 kali mencuri gabah. Belasan aksi itu dia lakukan seorang diri.
Kali terakhir Bambang mencuri gabah di wilayah Kecamatan Trucuk. Untuk melakukan aksinya, Bambang menggunakan mobil rental untuk mengusung gabah curian dan langsung dibawa ke tempat penggilingan beras.
Bambang mengaku menyewa mobil rental Rp300.000 per hari untuk mencuri gabah. Soal gabah yang dia curi setiap kali menjalankan aksi, Bambang mengaku bervariasi dalam memperoleh hasil kejahatan.
“Saya mencuri, kadang berhasil kadang tidak. Ada yang banyak dan ada yang sedikit [hasilnya],” urai Bambang saat digelar pers rilis di Mapolres Klaten, Rabu (27/4/2022).
“Saya mencuri, kadang berhasil kadang tidak. Ada yang banyak dan ada yang sedikit [hasilnya],” urai Bambang saat digelar pers rilis di Mapolres Klaten, Rabu (27/4/2022).
Sebelum beraksi, Bambang berkeliling mencari sasaran gabah yang bakal dicuri. Gabah yang dicuri yakni gabah-gabah yang biasa diletakkan di teras rumah dan mudah diambil.
Baca Juga: Marak Pencurian Gabah, Warga Trucuk Simpan Hasil Panen di Sini
Kepada pemilik penggilingan beras, Bambang mengaku gabah yang dia jual merupakan hasil panen dari sawah sendiri serta hasil tebasan.
“Uangnya buat kebutuhan rumah tangga dan uang sekolah. Anak saya tiga. Dulu kerja proyek. Sekarang tidak punya pekerjaan,” kata Bambang.
Baca Juga: Marak Pencurian Gabah saat Ramadan 2022, Warga Trucuk Resah
“Pelaku mau mengambil aki di teras rumah warga Somopuro. Karena ketahuan warga yang saat itu ronda, pelaku lari dan meninggalkan sepeda motornya. Saat itu saya bertugas sebagai Kanitreskrim Polsek Jogonalan,” kata Iptu Eko.
Sebelumnya, Bambang juga berurusan dengan polisi lantaran mencuri aki di wilayah Kabupaten Gunungkidul, DIY pada 2014.
Baca Juga: Terkuak! Ini Pencuri Gabah yang Bikin Resah Warga Trucuk Klaten
Kanit I Satreskrim Polres Klaten, Iptu Ari Wibowo, mengaku saat itu menangkap Bambang ketika dia bertugas di Gunungkidul.
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan pelaku ditangkap, Senin (25/4/2022) menindaklanjuti laporan warga Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk yang kehilangan gabah.
Baca Juga: Ini 3 Desa di Klaten yang Pernah Disatroni Maling Gabah saat Ramadan
Aksi pencurian gabah di Kalikebo terjadi, Selasa (19/4/2022) pukul 02.30 WIB. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.