Langganan

Idap Gangguan Jiwa, Anak Bunuh Ibu di Boyolali Lepas dari Tuntutan Hukum

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 24 September 2024 - 19:21 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pengadilan

Esposin, BOYOLALI – Anak yang membunuh ibu kandungnya sendiri di Klego, Boyolali, Supriyadi, diputus lepas dari segala tuntutan hukum karena mengidap gangguan jiwa. Supriyadi diketahui membunuh ibu kandungnya, Trinem, di belakang rumahnya, Dukuh Randualas RT 002/RW 001, Desa Sendangrejo, Kecamatan Klego, Boyolali, Minggu (11/2/2024) lalu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Lis Susilowati, menjelaskan sidang putusan Supriyadi telah digelar pada 19 September 2024. Lis menjelaskan majelis hakim menyatakan Supriyadi terbukti melakukan perbuatannya akan tetapi hal tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Sehingga, hakim memutuskan Supriyadi lepas dari segala tuntutan hukum. Hakim juga meminta agar Supriyadi dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Lalu, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Advertisement

“Hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa dr. Arif Zainudin Solo selama satu tahun,” kata dia saat dihubungi espos.id, Selasa (24/9/2024). Lis menjelaskan pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut yaitu walau Supriyadi terbukti melakukan perbuatannya. Namun, sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat 1 KUHP, perbuatan Supriyadi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.

“Karena terdakwa menderita gangguan jiwa berupa skizofrenia. Sehingga, dalam hal ini, pada diri terdakwa terdapat alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana berupa adanya alasan pemaaf,” ujar dia. Ia menjelaskan dalam pengadilan tidak ada keadaan yang memberatkan atau meringankan Supriyadi karena terdakwa diputus lepas.

Advertisement

Selanjutnya, hakim memerintahkan agar barang bukti seperti batu yang digunakan untuk aksi pembunuhan, lalu celana, kaus, daster, sandal, dan bukti-bukti lain dimusnahkan. Hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada negara. “Sampai Selasa pagi tadi, jaksa penuntut umum belum mengajukan upaya hukum. Kalau upaya hukum berarti mengajukan kasasi,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, warga Sendangrejo, Klego dibuat heboh karena Trinem ditemukan meninggal dunia di belakang rumahnya. Semuanya sudah curiga bahwa Trinem meninggal karena dibunuh sang anak yang menderita gangguan jiwa. Polisi pun langsung menangkap sang anak yang bernama Supriyadi. Salah satu tetangga korban, Mustofa, 37, menjelaskan perempuan yang meninggal tersebut bernama Trinem. Ia menduga Trinem dibunuh oleh anaknya sendiri, Supriyadi.

Advertisement

“Dia [Supriyadi] itu pasien ODGJ. Juga punya riwayat sering mengamuk memukuli ibunya itu,” kata dia kepada espos.id . Ia mengungkapkan Trinem juga sering tidak di rumah karena takut dipukuli anaknya. Trinem hidup hanya berdua dengan sang anak yang merupakan ODGJ. Suaminya telah meninggal beberapa tahun sebelumnya. Trinem selama ini menghidupi Supriyadi dengan bertani.

Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif