Langganan

Gibran Revitalisasi Keraton Solo, Praktisi Hukum Cagar Budaya Ingatkan Hal Ini - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Kurniawan  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 7 Juli 2023 - 11:36 WIB

ESPOS.ID - Gambar desain revitalisasi alun-alun utara yang akan mengembalikan fungsi alun-alun tanpa pagar dan menggunakan pasir pantai selatan. Ada perbedaan alun-alun utara dan selatan Keraton Solo, (Istimewa/Pemkot Solo)

Esposin, SOLO—Rencana revitalisasi Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Solo oleh pemerintah mendapat perhatian serius dari para pemerhati dan pencinta cagar budaya. Mereka mengingatkan agar revitalisasi itu tidak dilakukan secara gegabah.

Seperti disampaikan praktisi hukum cagar budaya, Bambang Ary Wibowo, saat diwawancara wartawan, Kamis (6/7/2023) malam. Pada 2017 dia menjadi bagian tim penyusunan revitalisasi Keraton Kasunanan Solo.

Advertisement

“Saya mendukung program prioritas ke 17 Wali Kota Solo. Karena memang sudah saatnya Keraton dibenahi. Tapi saya harus mengingatkan kepada Pemkot Solo untuk tidak gegabah. Karena yang kita bicarakan adalah cagar budaya,” ujar dia.

Bambang mengatakan ada sederet aturan main yang harus dijalankan ketika akan merevitalisasi atau mengubah cagar budaya. Hal itu seperti diatur dalam UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya dan PP No. 1/2022.

Advertisement

Bambang mengatakan ada sederet aturan main yang harus dijalankan ketika akan merevitalisasi atau mengubah cagar budaya. Hal itu seperti diatur dalam UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya dan PP No. 1/2022.

Ada juga Peraturan Menteri Agraria yang menyatakan tanah cagar budaya tidak boleh disertifikatkan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur bangunan cagar budaya yang akan dibangun ulang harus ada Amdal-nya.

“Saya hanya mengingatkan, ketika kita mau merevitalisasi Keraton Kasunanan Solo, pertama apakah sudah dilakukan kajian yang disebut dengan public hearing atau konsultasi publik. Karena adanya konsultasi publik itu wajib,” terang dia.

Advertisement

“Amdap adalah Analisis Mengenai Dampak Pembangunan. Jadi tahap selanjutnya dari konsultasi publik itu adalah menyusun Amdap. Contoh saat kita bicara revitalisasi Gladak ke Alun-alun Utara tak bisa lepas dari filosofinya,” kata dia.

Salah satu yang ditekankan Bambang Ary tidak adanya pagar yang mengelilingi Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Solo. “Apakah lalu Alun-alun harus dipagar kokoh? Enggak ada Alun-alun dari dulu dipagar kokoh, salah itu,” urai dia.

Menurut Bambang Ary, kawasan dari Gladak hingga Alun-alun Kidul Keraton merupakan konsepsi perjalanan hidup manusia. Sehingga menurut dia jangan sampai kawasan Alun-alun Kidul pascarevitalisasi jad yang lebih megah.

Advertisement

“Dari Gladak sampai Alun-alun Kidul itu konsepsi manusia hidup. Saat membetulkan, jangan Alun-alun Kidul lebih megah dari Alun-alun Utara. Jalan orang mati kok malah lebih megah. Yang paling megah harus Alun-alun Utara,” ujar dia.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif